REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pelaku usaha menyambut baik pemberian label wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap 564 produk hingga akhir tahun ini.
"Industri elektronik sudah siap dengan program peningkatan SNI wajib. Adanya SNI akan meningkatkan daya saing industri manufaktur, termasuk elektronik di pasar global," kata Ketua Umum Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel) Ali Soebroto ketika dihubungi di Jakarta, Selasa malam (17/4).
Menurut Ali, SNI akan menjadi "technical barrier" (hambatan teknis) yang dapat meningkatkan kualitas produk dalam negeri sekaligus menjadi "trade barrier" (hambatan perdagangan) untuk produk impor.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), perdagangan produk elektronik Cina di Indonesia selama lima tahun terakhir menunjukkan angka negatif. Dengan adanya SNI, lanjut dia, akan menambah kualitas produk sehingga mampu bersaing dengan produk impor.
Sementara itu, Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Arryanto Sagala berharap percepatan SNI wajib ini dapat menjadi tameng bagi produk lokal terhadap serbuan barang impor di pasar lokal.
"SNI bisa menahan masuknya produk impor. Selama ini, produk impor yang beredar di pasar tidak memiliki kualitas yang baik," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah akan mempercepat proses sertifikasi SNI. Hal ini dilakukan agar kinerja impor semakin menurun. "Pemerintah akan membantu pelaku usaha agar memperoleh SNI dengan cepat dan produk impor tidak merajai pasar dalam negeri," ujarnya.