REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian ESDM menanggapi adanya pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap dugaan mark up subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto memaparkan proses penyediaan, pendistribusian, dan perhitungan BBM bersubsidi.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71/ 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu, bahwa penyediaan BBM tertentu (bersubsidi) di dalam negeri ditugaskan oleh pemerintah melalui BPH Migas. Kemudian BPH Migas menyalurkannya kepada Badan Usaha Pelaksana Public Service Obligation (PSO) dalam jumlah (kuota) tertentu.
Jenis BBM bersubsidi terdiri dari premium, minyak tanah, dan minyak solar yang digunakan untuk transportasi, rumah tangga, usaha kecil (termasuk nelayan), dan layanan umum. “Jumlah volume BBM bersubsidi setiap tahun dibahas dan ditetapkan oleh DPR dan pemerintah dalam bentuk UU APBN,” katanya melalui pernyataan tertulis, Kamis (29/3).
Subsidi Jenis BBM tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih antara biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dengan harga jual eceran netto (tidak termasuk pajak). Formula perhitungan subsidi BBM dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR dalam sidang terbuka yang dapat diikuti oleh masyarakat.
Biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dihitung berdasarkan harga patokan penyediaan BBM bersubsidi. Penghitungan itu sesuai dengan harga indeks pasar di kawasan Asia Tenggara, ditambah dengan biaya pendistribusian BBM bersubsidi ke seluruh Tanah Air.