Sabtu 17 Mar 2012 01:04 WIB

Waduh, BI Ingin Kurangi KPR dan KKB

Darmin Nasution
Foto: Antara
Darmin Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Bank Indonesia berniat untuk mengurangi pertumbuhan kredit konsumtif, salah satunya adalah dengan pengaturan besaran "loan to value" (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan "down payment" (DP) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).

"BI memang ingin mendorong pertumbuhan kredit, tapi untuk pertumbuhan kredit yang sifatnya konsumtif diharapkan dapat lebih lambat, pertimbangan lain adalah agar pemberian kredit tidak dilakukan tanpa 'down payment' yang jelas," kata Gubernur BI Darmin Nasution.

Pada Jumat, BI mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor, rasio LTV untuk KPR adalah maksimal 70 persen sedangkan DP minimal bagi motor sebesar 25 persen, mobil minimal DP 30 persen, dan untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen.

"Besaran tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa angka itu tidak jauh dari praktik di lapangan selama ini, dan kami juga melihat negara lain seperti apa, keputusan ini sudah dipersiapkan sejak tahun lalu," tambah Darmin.

Darmin juga menambahkan bahwa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga menyepakati aturan mengenai pembatasan kredit itu dan akan mengeluarkan kebijakan serupa bagi lembaga keuangan.

"Aturan ini lebih bagus lagi karena sama-sama ditujukan bagi perbankan dan lembaga pembiayaan, Bapepam-LK juga mengeluarkan aturan yang sama untuk lembaga pembiayaan walau besarannya sedikit berbeda, kalau tidak salah DP lembaga pembiayaan lebih rendah lima persen," ungkap Darmin.

Ia melihat bahwa pertumbuhan kredit konsumtif yaitu KPR maupun KKB pada 2011 adalah sekitar 33 persen, lebih besar dibanding pertumbuhan kredit keseluruhan yang hanya sebesar 24-25 persen.

"Dampak pengaturan ini kami lihat memang tidak besar, tapi dapat memperlambat, kami sudah memiliki perhitungan misalnya bila DP untuk KPR bertambah sekian persen maka akan berkurang sekian," jelas Darmin tanpa mengungkapkan nilai perhitungan tersebut.

Menurut Darmin, selain untuk mengurangi kredit konsumtif, keputusan tersebut juga ditujukan untuk memperlambat impor kendaraan bermotor.

"Yang kita hadapi sekarang adalah pertumbuhan impor lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekspor sehingga perlu untuk memperlambat impor; mobil dan motor sesungguhnya diimpor walaupun kemudian dirakit di Indonesia," kata Darmin.

Ia optimis bahwa pembatasan kredit KKB tidak akan berdampak besar pada perhitungan konsumsi rumah tangga yang dijadikan pemerintah sebagai motor pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2012.

"Impor mobil dan motor memang besar jumlahnya, tapi bila dimasukkan dalam perhitungan konsumsi, angkanya tidak cukup besar," jelas Darmin.

Menurut surat edaran tersebut, kendaraan bermotor yang bersifat produktif dikenakan DP yang lebih rendah karena ingin mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian.

Sedangkan untuk LTV (angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit) sebesar maksimal 70 persen untuk KPR meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari tujuh puluh meter persegi.

Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement