Selasa 28 Feb 2012 12:43 WIB

Ada Tiga Perusahaan Tambang Dicabut Izinnya

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hingga akhir 2011, Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) resmi mencabut tiga izin usaha perusahaan tambang. Pencabutan itu menjadi bentuk peringatan dini bagi ribuan pengusaha tambang yang beroperasi di Indonesia agar segera melakukan renegosiasi.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, mengatakan ketiga perusahaan tersebut terdiri dari dua perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yaitu PT Intirta Prima Sakti dan PT Senamas Energindo. "Satu perusahaan lagi pemegang kontrak karya (KK), yaitu PT Tripa," katanya kepada Republika saat ditemui di kantornya, Selasa (28/2).

Menteri ESDM Jero Wacik sebelumnya menyampaikan ada 16 isu yang akan dibahas dalam kegiatan renegosiasi. Enam di antaranya adalah isu strategis, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri. "Isu utama yang akan dibahas adalah penerimaan negara,” kata Jero.

Berdasarkan pembahasan di tataran Direktorat Jenderal Minerba ada 13 perusahaan tambang generasi tiga yang berniat melakukan renegosiasi. Rinciannya delapan perusahaan pemegang PKP2B dan lima perusahaan pemegang KK. Namun, ketiga belas perusahaan tersebut masih harus melewati tahap pelaporan ke Kementerian Koordinator Perekonomian dan Presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement