Kamis 23 Feb 2012 15:48 WIB

Newmont Setor Rp 7,40 Triliun ke Pemerintah

Logo PT Newmont
Logo PT Newmont

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - PT Newmont Nusa Tenggara selama 2011 telah menyetor dana sebesar Rp7,40 triliun terkait semua kewajiban keuangan kepada Pemerintah Republik Indonesia berupa pajak, non-pajak dan royalti sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya.

"PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003 PTNNT selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah," kata Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto melalui siaran pers yang di terima di Mataram, Kamis (23/2).

Pembayaran terbesar adalah Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp6,17 triliun, disusul Pajak Penghasilan lainnya sebesar Rp 270,9 miliar, Pajak atas Dividen sebesar Rp 217,5 miliar dan Pajak Penghasilan Karyawan sebesar Rp 224,2 miliar. Sementara pembayaran royalti produksi mencapai Rp 168,4 miliar.

Menurut Martiono, nilai pembayaran pajak 2011 lebih besar dari 2010 yang sebesar Rp 5,96 triliun. Peningkatan ini disebabkan adanya pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dibayarkan di tahun 2011 pada saat penyampaian SPT.

Sejak 1999 hingga 2011, PTNNT telah menyetor pajak, non pajak royalti, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program pengembangan masyarakat sebesar Rp60,67 triliun kepada negara.

Selain memberikan manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada lebih dari 4.000 karyawan PTNNT dan 3000 karyawan kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement