Senin 24 Oct 2011 17:47 WIB

Januari 2013, BI tak Lagi Awasi Perbankan

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Djibril Muhammad
Harry Azhar Azis
Foto: Republika
Harry Azhar Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) tidak akan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perbankan mulai Januari 2013 nanti. Setelah RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disahkan bank sentral hanya akan memiliki fungsi di antaranya dalam bidang moneter dan sistem pembayaran saja.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz fungsi pengawasan perbankan akan beralih ke OJK yang bakal dibentuk. "Kesehatan perbankan bukan lagi wewenang BI, sehingga posisi deputi untuk pengawasan perbankan di BI, sama sekali tidak diperkenankan ada lagi," katanya pada wartawan, Senin (24/10).

Meski demikian, pengawasan satu sisi masih bisa dilakukan BI. Bank sentral masih bisa melakukan sidak pada perbankan meski bukan wewenangnya. Namun sifatnya hanya berupa pemberitahuan dan diteruskan ke OJK.

Masa transisi nanti, kemungkinan besar bakal memakan waktu hingga enam bulan setelah UU OJK resmi direalisasikan 2012 nanti. Transisi kemungkinan bakal memakan anggaran hingga Rp 300,04 triliun.

"Tapi tidak tertutup kemungkinan ada tambahan," katanya. Ia berujar ada potensi fee dari industri namun harus dirancang dahulu melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement