REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Freeport masih menolak melakukan renegosiasi kontrak pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah. Hingga saat ini baru 65 persen perusahaan tambang yang menyetujui kontrak baru yang diusulkan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),Thamrin Sihite, menyatakan renegosiasi dengan perusahaan tambang di Papua tersebut tak kunjung menemukan titiik terang soal besaran royalti yang disepakati. "Kami ingin royalti yang diberikan sebesar-besar bagi kepentingan masyarakat banyak, sesuai dengan udang-undang yang berlaku," ujarnya, Selasa (27/9).
Meskipun demikian, Kementerian ESDM akan terus melakukan negosiasi dengan perusahaan tambang asal AS tersebut. "Kami masih akan lakukan negosiasi berikutnya dengan Freeport. Kita lihat nanti hasilnya. Baru kita pikirkan tindakan yang akan diambil bila masih tidak setuju," imbuhya.
Menurut Sihite, dalam renegosiasi tersebut, tidak hanya royalti yang dibicarakan, namun juga soal luas wilayah, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini terdapat 42 perusahaan yang terikat kontrak karya dan 76 perusahaan PKP2B. Sebanyak 35 persen dari total perusahaan tersebut masih dalam tahap renegosiasi. "Selain Freeport, Newmont termasuk di dalamnya," kata Sihite. Dia berharap renegosiasi bisa diselesaikan pada tahun ini.