REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA-- Manajemen PT Freeport Indonesia mengimbau karyawan nonstaf di lingkungan perusahaan itu untuk kembali bekerja. "Kami mengimbau seluruh karyawan untuk segera kembali bekerja supaya tidak ada pihak yang dirugikan," demikian surat pemberitahuan Manajemen PT Freeport yang ditujukan kepada karyawan nonstaf di Timika , Jumat.
Dalam surat imbauan tersebut, Manajemen PT Freeport menegaskan bahwa Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia telah memulai pemogokan yang tidak sah sejak Kamis (15/9). "Mogok kerja yang tidak sah adalah kegiatan yang membawa dampak negatif secara finansial, terutama bagi karyawan dan keluarganya," demikian Manajemen PT Freeport.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa tidak ada perusahaan yang bersedia membayar para karyawannya yang tidak bekerja. Manajemen PT Freeport meminta karyawan memahami peraturan perundangan yang berlaku serta buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Buku Pedoman Hubungan Industrial (BPHI) PTFI.
Perusahaan bermaksud menjalankan semua hak hukumnya termasuk untuk tidak membayar karyawan pada hari dimana karyawan tersebut tidak masuk kerja. Sehubungan dengan itu, Manajemen PT Freeport menegaskan bahwa mulai Kamis (15/9), perusahaan akan menerapkan program "Tidak Bekerja, Tidak Dibayar" atau "No Work, No Pay".
Aksi mogok kerja ribuan karyawan PT Freeport dimulai sejak Kamis (15/9) lantaran pihak PUK FSP-KEP SPSI menilai tidak tercapai kesepakatan dengan pihak manajemen untuk menetapkan PKB yang akan berlaku selama tiga tahun ke depan mulai 2011 sampai 2013.
Sejak Kamis pagi, ribuan karyawan Freeport sudah meninggalkan Tembagapura menuju Timika. Ketua Bidang Organisasi PUK FSP-KEP SPSI PT Freeport, Virgo Solossa memperkirakan hingga Kamis malam sudah lebih dari 6.000 karyawan Freeport eksodus dari Tembagapura menuju Timika.
Mobilisasi karyawan Freeport masih terus dilakukan hingga hari ini karena diperkirakan lebih dari 3.000 karyawan Freeport masih berada di Tembagapura.