REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meski kran impor sapi asal Australia sudah terbuka, pemerintah tetap akan membatasi kuota impor sapi. Impor hanya bisa dilakukan untuk memenuhi kekurangan pasokan dalam negeri saja.
Pemerintah tidak melarang pengusaha dalam negeri untuk melakukan impor sepanjang mematuhi kuota impor. "Silakan pelaku usaha masih membutuhkan sapi impor, tetapi yang jelas kita sudah membatasi jumlah sapi yang harus masuk supaya hanya untuk memenuhi kekuranagn saja," kata Menteri Pertanian Suswono sebelum mengikuti Rakor di Kemenkeo Perekonomian, Senin (15/8).
Keputusan untuk melakukan impor sapi asal Australia sebetulnya dikembalikan pada pelaku usaha, pemerintah hanya menetapkan kuota. Indonesia mengimpor sapi bakalan dan daging.
Pada 2010, kuota impor daging mencapai 120 ribu ton, saat ini dibatasi maksimal 90 ribu ton atau berkurang 30 ribu ton. Pemerintah akan terus mengurangi kuota impor itu secara bertahap.
Salah satu alasannya, kata Suswono, adalah hasil sensus sapi yang sekarang ini cukup menggembirakan, sehingga produksi dalam negeri bisa memasok kebutuhan. Suswono menambahkan, nanti akan di-breakdown lebih jauh supaya potensi kemampuan untuk penyediaan dalam negeri itu berapa.
Menurut dia, ini yang akan dihitung secara cermat, sehingga kekurangannya itulah nanti yang kita impor. Sapi bakalan pun akan dikurangi menjadi 500 ribuan hektare dari sebelumnya 600 ribuan hektare.
"Setelah ada sensus yang lebih detail lagi dan kita hitung potensi kemampuan daya dukung dari dalam negeri barulah kita susun roadmap baru untuk swasembada daging sapi," ujar Suswono.