Kamis 11 Aug 2011 07:54 WIB

Menteri BUMN tidak Memaksa Pertamina Caplok Aset ExxonMobil

Rep: Citra Listya Rini/ Red: cr01
Lambang Exxonmobil
Foto: offshoreenergytoday.com
Lambang Exxonmobil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar, menyatakan tidak akan memaksa PT Pertamina (Persero) mencaplok aset-aset yang dilepaskan ExxonMobil di Aceh.

Kementerian BUMN sedikit mungkin melakukan intervensi kepada BUMN dalam melaksanakan aksi korporasinya. "Biarkan saja BUMN mengambil aksi korporasinya. Jadi kita (Kementerian BUMN) tidak mendorong atau pun melarang. Itu sepenuhnya terserah mereka," kata Mustafa saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (10/8) malam.

Menurut Abubakar, Kementerian BUMN sesedikit mungkin mengintervensi perusahaan pelat merah dalam melaksanakan aksi korporasinya. Tidak terkecuali langkah Pertamina untuk mengambil atau tidaknya aset-aset yang ditawarkan ExxonMobil di Aceh.

Mustafa mengatakan manajemen ExxonMobil menyampaikan kepada dirinya, jika tidak ada minat dari perusahaan nasional untuk mengambil aset-asetnya di Aceh, pihaknya memutuskan akan terus mengelola asetnya.

"Kalau tidak diambil, ExxonMobil akan terus di sana. Tetapi menurut mereka, skala bisnisnya kecil. Konsentrasi juga pecah karena terjadi declining (penurunan) produksi," ujarnya.

Secara terpisah, Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN, Irnanda Laksanawan, menyatakan untuk mengambil aksi korporasi tidaklah mudah bagi BUMN, termasuk Pertamina.

"Itu kan harus ada exercise, evaluasi dan penilaian dari komite audit termasuk komisaris. Yang pasti sekarang ini Pertamina sedang memfokuskan diri melakukan EOR (enhance oil recovery) di 200 sumur," kata Irnanda.

Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Raden Priyono, berharap kesempatan itu dimanfaatkan oleh perusahaan nasional. "Mudah-mudahan yang akan mengambil saham tersebut adalah perusahaan nasional, seperti Pertamina atau Medco atau Bakrie Star Energy," kata Priyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement