REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar, menyatakan pihaknya sudah meneken dokumentasi perubahan status kelembagaan Perum Pegadaian menjadi perseroan
terbatas (PT). "Pegadaian sudah kita setujui kemarin dari perum menjadi perseroan terbatas," kata Mustafa saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (20/6).
Dengan berstatuskan PT, disampaikan Mustafa, Pegadaian diharapkan akan lebih mudah mengembangkan diri. Mengingat lini bisnis Pegadaian dalam melayani pegadaan dana cepat untuk masyarakat sangat potensial, maka berstatuskan PT akan lebih lancar bisnisnya.
"Jadi status PT untuk membesarkan bisnis Pegadaian secara business to business," ujar Mustafa. Pasalnya, status Pegadaian sebagai perum selama ini lebih terkesan melayani kepentingan umum.
Tidaklah mudah bagi Pegadaian memperoleh status PT. Diperlukan proses panjang selama belasan tahun bagi Pegadaian untuk mengubah statusnya.
Kendati sudah ditandatangani, Mustafa, menekankan Pegadaian belum resmi seutuhnya menjadi PT karena masih harus menunggu proses lebih lanjut. "Belum resmi, belum diumumkan. Yang pasti dokumen itu sudah saya tandatangani. Masih ada proses selanjutnya, saya belum tahu bagaimana, tanya Pak Yasin (Sekretaris Kementerian BUMN Mahmuddin Yasin)," jelas Mustafa.
Jika Pegadaian kini sudah berstatuskan PT, lain dengan Perum Perumnas. "Perumnas belum ada planning. Kita baru bicarakan Pegadaian," tegas Mustafa.