Kamis 16 Jun 2011 17:04 WIB

Perbankan Syariah Siap Mengelola BPIH

Rep: agung sasongko/ Red: taufik rachman
BNI Syariah
BNI Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—-Bank Indonesia memberikan lampu hijau bagi bank syariah untuk mengelola biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), sepanjang regulasi mendukungnya.

''Masalahnya, belum ada regulasi yang mengatur pengelolaan BPIH oleh bank syariah. Ini yang menjadi kendala bagi bank syariah mengelola BPIH,'' kata Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya Siregar, saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (76/6).

Dari sisi potensi dan kemampuan bank syariah, Mulya mengatakan bahwa bank syariah memiliki kemampuan layaknya bank konvensional.“Dari sisi perbankan syariah siap mengelola haji,” kata dia. Menurut Mulya jaringan kantor cabang dan teknologi informasi yang dimiliki sudah siap mendukung perbankan syariah dalam pengelolaan dana haji.

Ihwal regulasi yang menjadi payung bagi bank syariah mengelola BPIH, Mulya mengingatkan perlunya regulasi mengenai haji sebaiknya juga mengatur tentang pengelolaan BPIH oleh perbankan syariah.

Sebagai ilustrasi ia menunjuk UU Wakaf. Dalam undang undang Wakaf diatur mengenai pengelola wakaf. Dalam undang undang disebutkan bahwa pengelola wakaf adalah lembaga syariah. Pendekatan yang sama bisa diterapkan untuk mengakomodasi perbankan syariah.

Diminta komentarnya mengenai perbankan syariah, Mulya mengatakan dalam usia 10 tahun perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan menggembirakan. '' Dulu, hanya ada dua bank syariah dan 100 cabang. Saat ini, sudah hampir 2.000 cabang dari 11 bank syariah dan 23 unit usaha syariah,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement