REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penjatuhan sanksi kepada Citibank diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi bank-bank nasional untuk meningkatkan pengawasan internal yang mereka miliki. Pembenahan terhadap manajemen resiko dan prosedur operasional standar (SOP) mutlak harus dilakukan untuk menjaga kepercayaan nasabah kepada perbankan nasional.
Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono menyatakan, keputusan ini adalah konsekuensi yang harus ditanggung oleh Citibank oleh kesalahannya. Namun keputusan ini secara luas akan membuat perbankan nasional lebih berhati-hati. “Bank-bank harus mengintrospeksi layanan yang mereka miliki sehingga bisa memberikan kenyamanan bertransaksi bagi nasabah,” katanya, Jumat (6/5).
Pengamat Perbankan, Mirza Adityaswara juga menyatakan hal yang sama. Keputusan ini menunjukkan ketegasan Bank Indonesia bukan hanya kepada Citibank. “Tapi sekaligus mengirim pesan kepada industri perbankan agar berhati-hati menjalankan operasionalnya,” katanya.
Namun Mirza kurang setuju dengan keputusan BI yang menghendaki Citibank untuk tidak menggunakan jasa debt collector dalam penagihan kartu kredit. “Ini kurang realistis karena debt collector kartu kredit selalu ada. Sehingga yang diperlukan adalah SOP untuk debt collector dan dikontrol serta dimplementasikan dengan baik.
Anggota Komisi XI, Arif Budimanta menyatakan, sanksi yang baru saja dijatuhkan Bank Indonesia kepada Citibank diharapkan hanyalah sanksi pertama. “Masalah ini kan masih berjalan proses hukumnya, sehingga bila ditemukan kesalahan yang lebih besar, maka BI harus melakukan evaluasi kembali terhadap sanksi ini,” ujarnya.