Rabu 04 May 2011 10:25 WIB

Perbankan Syariah Dukung Penerbitan Segera Fatwa Hedging

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Didi Purwadi
Bank Muamalat Indonesia
Foto: Pandega/Republika
Bank Muamalat Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pembahasan hedging sudah dimulai sejak 2010 lalu. Beberapa perbankan mendukung penerbitan segera fatwa hedging untuk pengembangan ekspansi bisnis.

Direktur Internasional Banking Bank Muamalat, Farouk Alwaini, mengatakan bahwa fatwa hedging sangat dibutuhkan untuk mendukung Muamalat yang hendak masuk ke pembiayaan perdagangan dan ekspor impor. “Kita harapkan segera mungkin selesai. Karena, ini penting untuk bisnis ke depan,” ujar Farouk.

Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM), Yuslam Fauzi, mengatakan pihaknya mendukung jika fatwa hedging disahkan segera. Meski begitu, Yuslam mengaku BSM tidak memaksakan fatwa hedging tersebut harus ada.

Ia mengatakan BSM sudah memiliki kerja sama dengan bank asing untuk mengantisipasi belum berlakunya fatwa hedging dalam pasar valuta asing. “Kalau untuk likuiditas pun, karena tidak ada masalah dengan kami, memang belum begitu perlu,” katanya.

 

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menargetkan fatwa hedging bagi perbankan syariah dapat segera dikeluarkan pada Juni 2011. Hedging atau lindung nilai merupakan mekanisme dalam bursa berjangka dengan membuka kontrak beli atau jual atas suatu komoditi yang diperdagangkan di pasar fisik. Tujuannya untuk memperkecil risiko ketidakpastian harga yang mungkin terjadi.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement