REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mengemukakan, sebanyak 60 persen lebih dari ikan impor ilegal yang ditemukan di Indonesia ternyata dikirimkan atau berasal dari China.
"Dari 190 kontainer ikan impor ilegal yang ditahan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) di berbagai pelabuhan, sebanyak 126 kontainer di antaranya berasal dari Cina," kata Halim, Selasa.
Dengan demikian, terdapat lebih dari 60 persen atau tepatnya 66,3 persen dari ikan impor ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia berasal dari China.
Ia juga menyebutkan, harga dari sejumlah komoditas ikan dari Cina itu juga dapat bernilai hingga empat kali lebih murah dari ikan yang ditangkap nelayan lokal. "Contohnya ikan kembung impor dari Cina hanya Rp 5.000 per kilogram, sedangkan ikan kembung lokal bisa mencapai Rp 20.000 per kilogram," kata Abdul Halim. sedang lele dihargai Rp 10 ribu per kg,
Ia menegaskan, seharusnya ikan kembung dan yang masih banyak diproduksi di wilayah perairan Indonesia seharusnya tidak perlu diimpor.