REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan, pihaknya serius menangani masalah penyelundupan. Hal itu terkait dengan upaya pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri dan meningkatkan daya saing. Industri dalam negeri perlu dijaga dari perdagangan tak fair.
"Kita sangat serius termasuk penyelundupan, barang yang tidak memenuhi syarat tidak boleh masuk, dan tidak ada label SNI," kata Mari usai mengikuti rapat koordinasi tentang Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (18/4).
Instrumen untuk mencegah itu, katanya, adalah bea masuk antidumping dan safeguard.
"Ini untuk semua impor yang masuk, tidak hanya barang dari Cina," katanya. Menurut Mari, harus ada proses pembuktian bahwa ada perdagangan yang tidak adil, artinya ada proses dan prosedur. Pemerintah sudah memberikan 18 safeguard pada produk-produk yang telah diinvestigasi.