Kamis 07 Apr 2011 17:52 WIB

BI: Ada Kelemahan dalam Sistem Pengawasan Internal Bank Mandiri Semarang

Rep: bowo pribadi/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG—Kasus raibnya dana nasabah Bank Mandiri Cabang RSUP dr Kariyadi senilai Rp 2.25 miliar --yang diduga-- dilakukan oleh seorang oknum Cusomer Service Representatif (CSR), menunjukkan lemahnya sistim pengawasan internal bank tersebut.

Koordinator Humas Kantor Bank Indonesia (KBI) Semarang, Herdiana AW mengatakan, terkait dengan mencuatnya kasus pembobolan yang diduga dilakukan oleh oknum CSR, Farah A Yustisia (29) telah ditindaklanjuti dengan pemanggilan pimpinan bank yang bersangkutan.

Menurutnya, pemanggilan pimpinan Bank Mandiri cabang RSUP dr Kariyadi ini untuk minta penjelasan. Dari penjelasan ini, diakuinya ada unsur tindakpidana perbankan dengan modus pemalsuan tandatangan dan slip transfer, milik seorang nasabah prima.

”Memang kami baru mendengar penjelasan sepihak. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) pusat dan hasilnya nanti akan kita lihat permasalahan yang sesungguhnya,” ujar Herdiana kepada wartawan, di ruang kerjanya, kamis (7/4).

Namun dengan munculnya kasus ini setidaknya sudah dapat ditangkap sinyalemen bahwa sistim pengawasan di lembaga keuangan ini masih lemah. Perkara kelemahan ini merupakan bentuk pelanggaran atau tidak, hasil dan langkah yang diambil kantor pusat BI yang akan menentukan.

Sebab dalam operasionalnya, ada ketentuan- ketentuan yang telah diatur oleh BI dan harus dipenuhi oleh lembaga keuangan yang bersangkutan. Misalnya Bank harus punya sistim pengawasan internal, standar system operasional (SOP) serta pelaksanaannya SOP yang dimaksud seperti apa.

Jika pada level pengawasan dan SOP ini ditemukan pelanggaran, tentunya bakal ada sanksi administrative yang dijatuhkan oleh BI. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis hingga penilaian kesehatan bank, tergantung tingkat pelanggara yang terjadi.

“Kita berharap nantinya tidak akan sampai pada sanksi terberat. Namun yang perlu dicermati kejadian itu disebabkan oleh lemahnya fungsi kontrol internal bank. Kelemahan pada pengawasan terhadap Farah A Yustisia,” paparnya.

Dalam kasus ini BI menduga struktur pengawasan bank tidak melakukan cek dan ricek kepada nasabah prima yang digelapkan dananya oleh seorang CSR. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan nasabah prima –yang kebetulan masih kerabat.

Apakah seorang CSR bisa mengakses dan memindahbukukan ? Sepengetahuan Herdiana seorang CSR tidak punya wewenang untuk mengakses itu, tapi karena lemahnya pengawasan ini, CSR tersebut bisa memindahbukukan dana nasabah.

Pasalnya setiap transaksi pasti ada posting melalui CSR itu sendiri, kemudian ada laporan ke atasannya yakni supervisor dan pimpinan bank. Demikian pula cek ricek perlu dilakukan dengan nasabah apakah transfernya bermasalah atau tidak.

“Seharusnya pihak-pihak ini melakukan tugasnya masing-masing dan mengontrol. Yang penting melakukan cek dan ricek terhadap nasabah kalau ada penarikan dari rekening nasabah,” tambahnya.

Namun langkah pengawasan ini tidak dilakukan oleh bank sehingga seorang CSR bisa memindahbukukan dana nasabah mencapai Rp 2.25 miliar. Sebelumnya, seorang nasabah prima Bank Mandiri cabang RSUP dr Kariyadi melaporkan bahwa rekeningnya dibobol.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement