Rabu 06 Apr 2011 17:01 WIB

Dinilai Monopoli, Rencana Akuisisi Indosiar Diminta Dihentikan

indosiar
indosiar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Independensi Penyiaran (TAIP) meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menghentikan rencana akuisisi Indosiar oleh SCTV karena aksi itu dinilai melanggar ketentuan perundangan.

"Kami meminta Bapepam-LK untuk segera menggunakan kewenangannya yang relevan, untuk melindungi kepentingan masyarakat dengan tidak memberikan atau menghentikan segala perizinan yang mungkin diperlukan untuk terjadinya akuisisi atau pengambilalihan tersebut," kata anggota TAIP, M Luthfie Hakim di Gedung Bapepam-LK Jakarta, Rabu (6/4).

TAIP menilai rencana atau proses pengambilalihan PT Indosiar Karya Medika Tbk (IKDM) oleh PT Elang Mahkota Tehnologi Tbk (EMTK) sebagai pemilik saham SCTV mencederai hak publik untuk memperoleh informasi independen. Pasalnya aksi itu akan mengarah kepada sentralisasi dan monopoli informasi.

TAIP berpendapat rencana atau proses pengambilalihan IKDM oleh EMTK adalah perbuatan melanggar hukum, khususnya Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran karena terjadi pemusatan kepemilikan dan penguasaan yang melampaui batas.

Pelanggaran yang lain adalah terhadap pasal 34 ayat 4 UU nomor 32 tahun 2002 yang melarang untuk memindahtangankan izin penyiaran. Dengan pengambilalihan Indosiar oleh SCTV maka Izin Penyiaran akan beralih dari Indosiar kepada SCTV.

EMTK sudah akad untuk membeli PT Prima Visualindo (pemegang saham 27,2 persen atas Indosiar). Jadi dalih mereka hanya membeli 27,2 persen dan tidak membeli mayoritas saham serta tidak ada maksud untuk mengambil alih "frkeuensi" Indosiar, merupakan usaha untuk mengecoh publik.

Menurut TAIP, saham 27,2 persen adalah merupakan "single majority". Artinya tidak ada pemegang saham lain yang mempunyai saham sebesar itu sehingga penguasaan atas saham PT Prima Visualindo merupakan kepemilikan yang sangat berpengaruh karena dengan itu dapat mengendalikan siaran.

Berdasar Pasal 58 UU Nomor 32 tahun 2002, kedua pelanggaran itu diancam dengan hukuman penjara dua tahun dan atau denda Rp5 miliar.

"Kedatangan kami ke Bapepam-LK karena EMTK dan IKDM merupakan perusahaan terbuka yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka Bapepam-LK berwenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap kedua perusahaan itu," kata Luthfie Hakim.

Sementara itu Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, Gonthor Ryantori Azis mengatakan, pihaknya memastikan adanya keterbukaan informasi kepada publik oleh emiten dalam proses akuisisi itu. "Semua harus dipublikasikan, harus tunduk kepada aturan tentang akuisisi atau pengambilalihan," katanya.

Menurut dia, langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah adanya "tender offer". Namun hingga saat ini mereka belum melakukan langkah ini. Sepanjang langkah itu belum dilakukan, menurut dia, maka belum ada langkah akuisisi.

Gonthor juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam bidang penyiaran dan persaingan usaha. "Saya tegaskan bahwa otoritas penyiaran dan persaingan usaha bukan di Bapepam-LK, namun kami hargai masukan yang disampaikan TAIP. Ini kami jadikan sebagai pertimbangan dalam berkomunikasi dengan emiten," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement