REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN--Sedikitnya sepuluh koperasi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah terancam dibekukan atau dibubarkan karena sudah tidak aktif dan selama dua tahun berturut tak mengadakan rapat anggaran tahunan (RAT).
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menangah Kota Pekalongan, Setyo Susilo di Pekalongan, Kamis, mengatakan hingga 2011 ini, jumlah koperasi yang terdaftar di Disperindagkop/ UMKM di Kota Pekalongan sebanyak 237 unit.
"Adapun, jumlah koperasi yang masih aktif sebanyak 195 unit dan sisanya tidak aktif. Dari jumlah koperasi yang tidak aktif itu, sedikitnya 10 koperasi terancam akan kami bekukan," katanya.
Ia mengatakan Disperindagkop masih memberikan kesempatan bagi koperasi yang belum melaksanakan rapat anggaran tahunan hingga akhir Maret 2011.
Namun, katanya, jika hingga akhir batas waktu yang ditentukan pengurus koperasi tidak melaksanakan RAT maka Disperindagkop terpaksa akan membekukan koperasi yang tidak aktif tersebut.
"Sebenarnya kemi telah memberikan pembinaan pada pengurus koperasi agar mengaktifikan aktivitas koperasi itu tetapi sebagian mereka justru minta dibubarkan saja," katanya.
Menurut dia pembubaran koperasi bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dilakukan oleh pemerintah dan dari pengurus koperasi yang ingin membubarkan diri secara sukarela.
"Selain itu, ketentuan pembubaran koperasi juga harus memenuhi sejumlah syarat penting, seperti pengurus dan anggota harus melaksanakan rapat anggota luar biasa untuk menyepakati keputusan itu," katanya.