REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Draft peraturan presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan jembatan Selat Sunda memasuki tahap akhir. Dengan adanya Perpres tersebut, pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera itu dapat terealisasi.
Gubernur Banten Ratu Atut mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan untuk diterbitkannya Perpres tersebut. "Perpres ini tidak hanya melibatkan Provinsi Banten, tetapi juga Provinsi Lampung dan stakeholder lainnya dalam joint venture untuk percepatan jembatan itu," jelasnya usai rapat bersama Presiden, Rabu (23/3)
Kapan penerbitan perpres itu? Atut mengatakan itu merupakan kewenangan presiden. Namun dia berharap dalam waktu dekat sudah bisa keluar. “Beliau antusias sekali dan memberikan solusi terbaik. Karena pertumbuhan Sumatera dan Jawa akan luar biasa apabila akses ada," terangnya.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pembahasan perpres itu sudah dilakukan sejak lama. Berbagai tahapan telah dilalui dan diharapkan bulan depan sudah selesai.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menambahkan Perpres ini antara lain mengatur badan pelaksana serta tata cara penujukan pengelola kawasan itu nanti dan investor yang terlibat di dalamnya.
"Kita disuruh membahas di antara menteri sekali lagi, dan diberi waktu seminggu. Insya Allah akan disampaikan ke Beliau (Presiden) lagi setelah itu. Nanti sama saya Menko Perekonomian dan Menteri keuangan," jelasnya.
Hatta mengatakan pemancangan pertama jembatan Selat Sunda akan dilakukan pada 2014. Biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan mencapai 10 sampai 15 miliar dolar AS.