Rabu 23 Mar 2011 03:30 WIB

PT Pusri Bersedia Hidupkan Kembali PT SMR

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--PT Pusri pada prinsipnya bersedia untuk menghidupkan kembali PT Sri Melamin Rejeki yang sejak dua tahun berhenti beroperasi, karena tidak mendapatkan pasokan bahan baku lagi dari perusahaan pupuk tersebut. Keputusan PT Pusri itu itu terungkap pada rapat dengan Komisi III DPRD Sumsel dan PT Sri Melamin Rejeki (SMR), di Palembang, Selasa.

Sebelumnya Komisi III DPRD Sumsel juga telah mendengarkan paparan dari PT SMR terkait dengan tidak beroperasi lagi perusahaan itu sejak 14 November 2008. Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel Hasbullah Akib mengatakan, hasil rapat dengan kedua belah pihak diambil kesimpulan bahwa pada prinsipnya PT Pusri bersedia menghidupkan kembali PT SMR.

Akan tetapi, pihak PT Pusri akan melihat dahulu hasil audit dari konsultan publik, kata dia.

Ia menyatakan, alasan PT Pusri untuk menghidupkan kembali PT SMR dengan pertimbangan, pabrik tersebut dinilai masih layak untuk dioperasionalkan. Pertimbangan lainnya, karena keberadaan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, ujar wakil rakyat itu.

"Kami dari Komisi III mengharapkan dalam waktu dekat PT Pusri Palembang dapat memberikan jadwal dan skema terkait rencana pengoperasian kembali PT SMR," kata dia. Komisi III juga akan mempertemukan kedua belah pihak pada 12 April 2011, dan pada saat itu diharapkan sudah ada kepastian nasib PT SMR tersebut.

Direktur Produksi PT Pusri Djohan Safri mengatakan, bahan baku PT SMR itu dibeli dari PT Pusri, termasuk utilitas, listrik, dan air. PT Pusri sendiri sebagai pemegang saham minoritas 20 persen dari PT SMR tersebut.

Ia menuturkan, PT Pusri Palembang fokus terhadap penyelesaian masalah yang sedang dihadapi PT SMR. Guna menyelesaikan permasalahan itu, pihaknya juga sudah melakukan rapat dengan pemegang saham PT SMR, namun belum mendapatkan solusi, karena ada beberapa opsi yang belum tuntas. Sebagai pemegang saham, PT Pusri juga tidak ingin PT SMR berhenti operasional, ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement