Selasa 22 Mar 2011 18:07 WIB

KKP Syaratkan Ikan Impor Jepang Bersertifikat Bebas Radioaktif

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dampak radiasi akibat meledaknya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima, Jepang, pada Jumat (11/3) lalu berimbas kepada sektor perikanan. Guna menghindari masuknya ikan impor Jepang yang berpotensi terkena radiasi itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan pengawasan ketat. KKP akan meminta importir ikan Jepang menyertakan sertifikat kesehatan bebas zat radioaktif yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Jepang.

"Jadi produk yang masuk itu (ikan impor) harus bebas dari zat radioaktif. KKP akan melakukan pengawasan lebih ketat. Para importir harus ada sertifikat kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Jepang," kata Direktur Pemasaran Luar Negeri KKP, Saud Hutagalung, kepada Republika di Jakarta, Selasa (22/3).

Dia menambahkan saat ini KKP juga sedang menggodok aturan terkait pengetatan pengawasan terhadap impor ikan Jepang. Saud menyampaikan rapat akan memasuki tahap akhir pada esok hari. Sejauh ini, ia mengungkapkan KKP sudah berkoordinasi dengan sejumlah asosiasi perikanan dan restoran Jepang di Jakarta terkait impo ikan Jepang.

"Besok itu rapat terakhir, jadi aturan masih kita godok. Pengawasan ketat kita lakukan terutama untuk ikan-ikan impor dari Jepang selepas pengapalan tanggal 11 Maret 2011 lalu. Baik yang lewat udara maupun laut," tutur Saud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement