Jumat 10 Jan 2025 12:03 WIB

KKP: Lokasi Pagar Laut tidak Berada di Area PSN

KKP telah mendalami dengan saksama area tersebut.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Foto udara pagar laut terlihat di perairan Kampung Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang, Banten itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto udara pagar laut terlihat di perairan Kampung Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang, Banten itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara mengenai isu pagar laut di perairan Tangerang yang disebut berada dalam kawasan proyek strategis nasional (PSN). Staf Khusus Menteri bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan KKP telah mendalami dengan saksama area tersebut untuk mendapat informasi valid terkait keberadaan pagar laut tersebut.

"Lokasi pagar 30 km itu bukan cakupan PSN," ujar Doni saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga

Doni menyampaikan pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut. Doni mengatakan larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di internasional, karena tidak sesuai dengan praktik United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut.

KKP, lanjut Doni, telah mengambil sejumlah langkah dalam kasus pagar laut tersebut. Doni menyampaikan sudah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pembagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada September lalu.

"Kemudian, pada 7 Januari lalu, KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 kepala desa terkait dengan isu pembagaran laut ini. Ada juga perwakilan dari Pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan," ucap Doni dalam akun Instagram, Kementerian Keluatan dan Perikanan, @kkpgoid, Kamis (9/1/2025).

Doni menyebut diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pembagaran laut di Tangerang. Doni mengatakan ada indikasi melanggar peraturan, karena berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, menunjukkan area sepanjang 30 km yang dipagar tersebut pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

"Sehingga pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah, di antaranya harus memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL yang dikeluarkan oleh KKP," sambung Doni.

Doni menyampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen menjadikan ekologi sebagai panglima dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan. Doni menyebut Trenggono menaruh perhatian penuh terhadap kegiatan-kegiatan yang diindikasi ilegal dan merugikan masyarakat serta mengancam keberlanjutan ekosistem mendapat.

"Secara khusus untuk kasus pembagaran laut di perairan Tangerang ini, Bapak Menteri sudah memerintahkan kepada Dirjen PSDKP untuk segera melakukan penertiban dan investigasi secara mendalam," kata Doni.

Doni berharap dukungan dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah, kepala desa, hingga masyarakat di sekitar lokasi pembagaran untuk ikut membantu mengusut kasus ini sampai tuntas, termasuk mengungkap siapa dalang di balik pemagaran laut di perairan Tangerang tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement