Selasa 08 Mar 2011 20:13 WIB

Kementerian ESDM Fasilitasi Pertemuan Akuisisi Saham Newmont

Tambang Newmont Nusa Tenggara
Tambang Newmont Nusa Tenggara

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memfasilitasi pertemuan para pihak di Nusa Tenggara Barat terkait akuisisi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara jatah divestasi 2010 senilai 271,6 juta dolar AS atau setara Rp 2,5 triliun. "Pertemuan itu berlangsung sore ini di Jakarta, difasilitasi oleh Kementerian ESDM," kata Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH. M. Zainul Majdi, di Mataram, Selasa (8/3), sebelum bertolak ke Jakarta untuk menghadiri pertemuan tersebut.

Pertemuan untuk menyamakan pandangan di kalangan pemerintah daerah di NTB dalam mengakuisisi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) itu, juga akan dihadiri Bupati Sumbawa Barat KH. Zulkifli Muhadli, Bupati Sumbawa H. Jamaludin Malik, dan para pimpinan DPRD. Selain pimpinan DPRD Provinsi NTB, juga akan hadir pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, dan Sumbawa, serta pihak terkait lainnya.

Tenggat waktu untuk menentukan pembeli tujuh persen saham divestasi 2010 itu padal 8 Maret 2011, sementara sampai saat ini pemerintah daerah di NTB belum kompak menyikapi peluang kepemilikan saham tersebut. Majdi mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan momentum pertemuan koordinasi itu untuk menjelaskan keinginan daerah mengakuisisi tujuh persen saham PTNNT jatah divestasi 2010.

"Kami akan jelaskan ke pusat agar daerah yang berhak atas tujuh persen saham itu seperti 24 persen saham yang sudah dikuasai daerah beserta investor mitranya," ujarnya.

Mengenai penilaian Pemerintah Kabupaten Sumbawa bahwa PT Daerah Maju Bersaing (DMB) beserta investor mitranya tidak layak membeli saham divestasi terakhir itu, karena sedang digugat di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Majdi mengatakan hal itu hanyalah penilaian sepihak. Menurut dia, sejauh ini PT DMB masih berjalan dalam rel yang benar dan belum dikaterorikan gagal atau 'wanprestasi'.

"Dia (DMB, red) berhasil, beda kalau gagal atau 'wanprestasi', sehingga yang kami inginkan tetap dilanjutkan pada wadah yang sama agar lebih kuat dalam posisi tawar di kalangan pemegang saham," ujarnya.

Gubernur termuda di Indonesia yang baru berusia 38 tahun itu telah berkali-kali menyatakan sebaiknya akuisisi tujuh persen saham divestasi 2010 itu melalui PT DMB beserta investor mitranya. PT DMB merupakan perusahaan bersama Pemerintah Provinsi NTB beserta Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Manajemen PT DMB kemudian menggandeng PT Multicapital (anak usaha PT Bumi Resources Tbk) untuk mengakuisisi sebagian saham Newmont. PT DMB dan PT Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT Multi Daerah Bersaing (MDB), kemudian mengakuisisi 24 persen PTNNT yang nilainya mencapai 867,23 juta dolar AS atau setara Rp 8,6 triliun.

Bupati Sumbawa Barat KH. Zulkifli Muhadli menyatakan, pihaknya akan membeli sendiri tujuh persen saham itu, tanpa Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa. Pemkab Sumbawa Barat telah memutuskan menggandeng investor PT Titan Metals untuk membeli tujuh persen saham divestasi 2010 itu, bahkan pada 5 Maret Bupati Sumbawa Barat menyurati pimpinan DPRD NTB dan menawarkan empat opsi yang dapat ditempuh untuk mempercepat keputusan daerah dalam proses akuisisi tujuh persen saham Newmont.

Empat opsi yang ditawarkan Pemkab Sumbawa Barat itu yakni pemerintah pusat membeli saham tersebut dan akan membagikan 25 persen dari nilai tujuh persen saham itu kepada daerah. Namun 25 persen itu tetap harus dicicil dan merupakan utang daerah kepada pemerintah pusat. Opsi lainnya yakni konsorsium PT DMB yang akan membeli saham tersebut, namun terdapat masalah hukum yaitu adanya tuntutan 'class cction' di Pengadilan Negeri Sumbawa, yang akan menyulitkan DMB membelinya.

Opsi berikutnya adalah Kabupaten Sumbawa Barat mengajukan diri membeli tujuh persen saham tersebut dengan mitra pendanaan semacam syariah. Skema tersebut berupa bagi hasil tanpa adanya "overhead" dan pemotongan pajak, sehingga murni 25 persen dari dividen menjadi milik pemerintah daerah.

Kabupaten Sumbawa Barat juga menawarkan dari hasil 25 persen atas dividen itu tetap dibagikan kepada Pemerintah Provinsi NTB sebesar 40 persen dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa 20 persen, sedangkan 40 persen lainnya milik Pemkab Sumbawa Barat. Opsi terakhir yakni pihak swasta yang akan membeli saham itu karena tenggat waktu penawaran pembelian saham divestasi oleh Pemerintah Indonesia terlewati. Namun tentunya tidak akan membawa keuntungan kepada Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Pemkab Sumbawa.

Pimpinan DPRD NTB kemudian menindaklanjuti keempat opsi itu lalu membahasnya dengan Gubernur NTB hingga masalah tersebut dibawa ke pertemuan koordinasi yang difasilitasi Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (8/3).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement