Ahad 12 Dec 2010 18:18 WIB

Pemanfaatan DBHCHT Temanggung Sesuai Permenkeu

Rep: M. As\'adi / Red: Didi Purwadi
Tembakau, ilustrasi
Foto: Antara
Tembakau, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,TEMANGGUNG — Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Temanggung tahun 2010 sebesar Rp 13,67 miliar dinilai telah dimanfaatkan sesuai ketentuan Permenkeu. Setidaknya ada 44 kegiatan terkait petani tembakau yang dibiayai dengan alokasi dana tersebut.

Bupati Temanggung, Drs Hasyim Affandi, menyebutkan bahwa pemanfaatan dana tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan Permenkeu. Ada lima koridor kegiatan yang bisa dibiayai dengan dana DBHCHT. Kelima koridor itu adalah peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai illegal.

‘’Sesuai ketentuan dan Permenkeu tentang penggunaan DBHCHT dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBCHT, setiap kepala daerah berkewajiban untuk menggerakkan dan mendorong kegiatan dari sumber dana tersebut,’’ kata Hasyim.

Dari lima koridor kegiatan yang boleh dibiayai DBHCHT, Temanggung membuat kebijakan prioritas dengan memilih tiga kegiatan. Yaitu, kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan.’’Kegiatan tersebut dilakukan 13 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Seluruhnya disalurkan untuk daerah penghasil tembakau di Gunung Sindoro-Sumbing dan Gunung Prau,’’ katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement