REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah bersikukuh lima orang anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipilih oleh Presiden. Sementara DPR hanya memberikan konfirmasi atas pilihan presiden tersebut. Demikian dikatakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di sela-sela lobi pembentukan OJK di Hotel Aryaduta, Kamis (2/12).
"Komisioner OJK itu jumlahnya kan ada tujuh, di mana dari tujuh (7) itu ada dua (2) ex officio (BI dan Kementrian Keuangan), sedangkan lima (5) disetujui oleh presiden setelah mendapat usulan Menkeu lalu diminta konfirmasi pada DPR," tegas Menkeu.
Dijelaskan Menkeu, konfirmasi yang dimaksud bukan berarti mempunyai hak menyetujui. Namun lebih ke arah bagaimana melihat catatan riwayat dari pada calon anggota komisioner itu. "Bukan lah melihat know how and skillnya, tapi konfirmasi lebih melihat integritas, catatan riwayat pengalaman dari si calon ataupun etiknya dan moralitasnya," ucap Agus.
Namun harus diakui hal tersebut masih dalam tahap diskusi dengan DPR, sehingga belum menjadi suatu keputusan. "Jadi kita ingin itu bisa diakomodasi, itu semua masih tahap diskusi," tandasnya.