Kamis 18 Nov 2010 06:03 WIB

Fuad: Tak Ada Persiapan Kebijakan Pajak untuk Aliran Modal

Rep: Palupi Annisa Auliani / Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Ahmad Fuad Rahmany mengatakan tak pernah ada pembicaraan mengenai pengenaan pajak untuk aliran modal asing. Menurut dia, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) hanya melakukan studi sebagaimana tugas rutinnya.

"Soal inflow kami sudah sepakat sama BI (Bank Indonesia) tidak akan terapin soal pajak," kata Fuad, usai diskusi Infobank Outlook 2011, Selasa (16/11).

Menurut dia rencana pengenaan pajak semacam itu juga tak ada. "Saya sama sekali belum lihat ada ke arah situ. Studi ya boleh-boleh saja. Kan BKF kerjanya studi," ujar Fuad.

Dia mengatakan soal aliran modal, kebijakan yang ada barulah mengelola volatilitasnya saja. "Me-manage volatility. Kebijakan kita hanya mengendalikan volatilitas, tidak akan melakukan capital control," tegas Fuad.

Perencanaan kebijakan pajak, tambah dia, persiapan belum ada sama sekali. Apalagi, ujar Fuad, Indonesia sudah terbukti survive dari krisis global. "Kenapa kita harus takut (dengan risiko capital inflow)?" kata dia.

Fuad menambahkan hot money yang sempat masuk ke Indonesia sudah ditarik keluar pada 2008. "Yang namanya hedgefund itu sudah banyak yang ditarik waktu krisis, tapi balik lagi. Hot money sebenarnya sudah keluar pada 2008, jadi kita tak perlu khawatir karena (hot money) tak sebelum sebelum krisis," papar dia.

Sebelumnya, kepala BKF Agus Supriyanto mengatakan aliran modal tak bisa dicegah dalam situasi global saat

ini. Dia berpendapat perlu ada upaya lebih konkret untuk mengalirkan investasi ke sektor riil. Salah satu yang dikaji BKF adalah dinaikkannya imbal hasil untuk penanaman modal di sektor riil.

Selain itu Agus juga mengatakan ada beberapa kajian lain yang sedang digarap institusinya untuk menyikapi aliran modal ini. Salah satunya adalah penerapan pajak bagi hot money, dikenakan pada saat aliran masuk maupun keluar. Alternatif lain adalah buyback (pembelian kembali) surat utang negara (SUN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement