REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Menteri Perindustrian, M.S. Hidayat, menegaskan akses Kredit Usaha Rakyat dengan nominal sampai dengan Rp 20 juta wajib direalisasi lembaga perbankan, meski tanpa agunan. "Itu sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk merealisasikan Kredit Usaha Rakyat tanpa agunan jika nominalnya sampai Rp 20 juta," kata Hidayat saat membuka Konvensi Nasional Gugus Kendali Mutu (GKM) Industri Kecil Menengah (IKM) 2010, yang berlangsung di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (3/11).
Kebijakan itu sesuai kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan koordinasi kementerian terkait di Jakarta, dua bulan yang lalu. Penegasan tersebut sekaligus merupakan jawaban atas pernyataan Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Barat (NTB), Badrul Munir, bahwa hingga kini pengelola usaha kecil di wilayah NTB masih mengeluhkan kesulitan mengakses KUR tanpa agunan.
Wagub NTB sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk memberi kemudahan akses KUR sampai Rp20 juta tanpa agunan belum sesuai kenyataan. "Saya mewakili teman-teman dari berbagai provinsi. sampai kini ternyata masih ada kesulitan mengakses KUR tanpa agunan," ujar Badrul yang direspons peserta Konvensi Nasional GKM-IKM dengan tepuk tangan.
Pada kesempatan itu, Hidayat mengaku sebagai salah satu inisiator yang menyarankan agar akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nominal sampai dengan Rp 20 juta tanpa agunan. Usulan itu disepakati saat pembahasan KUR untuk pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan kementerian terkait dan lembaga perbankan yang diberi kewenangan menyalurkan dan KUR.
Menurut dia, dalam rapat koordinasi itu dirinya bersama Direktur Utama (Dirut) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sofyan Basir, mengusulkan agar nominal akses KUR tanpa agunan ditingkatkan dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 20 juta dan disetujui pihak-pihak terkait. Karena itu, Hidayat mengaku sempat kaget ketika mendapat informasi bahwa askes KUR tanpa agunan itu belum terealisasi sesuai kebijakan pemerintah.
"Setelah dapat informasi begitu, saya minta sekretaris saya (Sekretaris Kemperin, Red) untuk menghubungi Pak Sofyan Basir guna menanyakan kejelasannya dan diperoleh jawaban bahwa akses KUR sampai Rp 20 juta tetap tanpa agunan," ujarnya.
Bahkan, kata Hidayat, Dirut BRI selaku pemimpin lembaga perbankan yang paling banyak menyalurkan dana KUR meminta bantuan semua pihak untuk mendata petugas BRI yang mempersoalkan agunan untuk akses KUR sampai Rp 20 juta. "Kata Pak Basir, jika ada pengaduan masyarakat tolong dicatat nama petugas BRI, dinas di kantor mana, daerah apa, kemudian laporkan karena sudah saatnya sikap tegas diberikan kepada petugas nakal," ujarnya.
Dengan demikian, tambah Hidayat, akses KUR dengan nominal sampai Rp 20 juta tetap tanpa agunan dan itu memberikan kesempatan kepada pengelola usaha kecil untuk memanfaatkan dana kredit usaha rakyat itu. KUR merupakan salah satu klaster kebijakan pemberdayaan masyarakat yang diluncurkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 November 2007 dan akan terus berlanjut hingga mencapai target yang diharapkan.
Peluncuran KUR merupakan upaya pemerintah dalam mendorong perbankan menyalurkan kredit atau pembiayaan UMKM dan Koperasi yang juga merupakan tindaklanjut dari penandatangan nota kesepahaman (MoU) menteri terkait tentang penjaminan kredit, tanggal 9 Oktober 2007. Penjamin kredit atas nama pemerintah yakni PT Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha yang diimplementasi melalui enam bank pemerintah yakni Bukopin, Bank Mandiri, BTN, BNI, BRI dan Bank Syariah Mandiri.
Selain enam bank pemerintah itu, penyaluran di NTB juga dilakukan Bank NTB. Untuk lima tahun ke depan, pemerintah berupaya meningkatkan penyaluran KUR hingga mencapai Rp100 triliun dalam waktu 5 tahun ke depan agar dapat menurunkan angka kemiskinan sesuai target yang diharapkan.
Pemerintah mengalokasikan dana penjamin sedikitnya sebesar Rp 2 triliun per tahun sejak 2010-2014, sehingga akan ada kucuran dana KUR yang mencapai Rp 100 triliun dalam lima tahun atau Rp 20 triliun per tahun. Dengan alokasi dana penjamin sebesar Rp 2 triliun setiap tahun dengan 'gearing ratio' 10 kali, maka alokasi KUR per tahun sebesar Rp 20 triliun. Dana penjamin sebesar Rp 2 triliun per tahunnya itu berasal dari APBN yang akan disalurkan kepada bank peminat penyalur KUR yang kini bukan hanya bank pemerintah, tetapi juga bank swasta yang berminat.