REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akan mempercepat pembangunan smelter (pabrik pemurnian) produk tambang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Darwin Zahedy Saleh, menyatakan percepatan pembangunan smelter tersebut dalam rangka memenuhi amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
''Kami akan mempercepat pembangunan smelter itu sehingga memenuhi ketentuan UU,'' kata Darwin di Jakarta, rabu (6/10).
Menurutnya, sesuai UU, pendirian "smelter" ditetapkan paling lambat tahun 2014. Darwin mengungkapkan, saat ini jajarannya tengah menyusun peraturan menteri sebagai panduan pembangunan "smelter" tersebut.
Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Witoro Soelarno, menambahkan Kementerian ESDM telah menargetkan untuk menerbitkan Permen tentang smelter ini pada November 2010.
Dia sudah melakukan pembicaraan tentang hal ini dan menerima banyak masukan dari para pemangku kepentingan lainnya. ''Nantinya isi permen salah satunya adalah menyangkut pencapaian keekonomian smelter dan penyerapannya di pasar baik dalam maupun luar negeri,'' katanya.
Disebutkan Witoro, UU mewajibkan pengolahan hasil tambang di dalam negeri paling lambat tahun 2014. Kewajiban tersebut kata dia bisa juga diartikan tidak adanya ekspor hasil tambang setelah tahun 2014. ''Tapi pembangunan tersebut bukan merupakan kewajiban perusahaan tambang,'' kata dia.