Jumat 17 Sep 2010 04:57 WIB

Kemenkeu Keberatan Jika Zakat Sebagai Pengurang Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) keberatan apabila zakat dijadikan sebagai faktor pengurang pajak yang direncanakan akan masuk dalam RUU Pengelolaan Zakat.

''Memasukkan zakat sebagai faktor pengurang pajak dalam RUU Pengelolaan Zakat, langkah kurang tepat. Rasanya zakat memang tidak tepat dan tidak perlu sebagai suatu dasar pengurangan pajak," ujar Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di Kantor Menko Perekonomian, Kamis (16/9).

Hal senada disampaikan Direktur Jendral Pajak M Tjiptardjo. Menurutnya alasan zakat tidak perlu masuk sebagai pengurang pajak karena sudah diakomodasi dalam undang-undang perpajakan. "Secara pribadi, saya kurang sependapat dengan ide zakat sebagai pengurang pajak yang rencananya akan dimasukkan ke dalam RUU Pengelolaan Zakat," katanya.

Tjiptardjo menjelaskan, dalam UU Perpajakan sudah mengakomodasi kewajiban membayar zakat di kalangan umat Islam. Di dalam UU tersebut, zakat digunakan sebagai faktor pengurang penghasilan bruto wajib pajak. "Dalam UU Perpajakan, nilai kewajiban pajak adalah dihitung dari penghasilan bersih yang telah dikurangi faktor pengurang, termasuk zakat. Jadi zakat itu sudah diakomodasi,'' jelasnya.

Kemudian, lanjut Tjiptardjo, zakat merupakan kewajiban religius, bukan kewajiban bernegara. Implikasinya, zakat dan pajak merupakan dua entitas yang berbeda sehingga harus ditarik secara terpisah.

Seperti diketahui Kementerian Agama saat ini sedang menggodok RUU Pengelolaan Zakat yang sudah masuk dalam program Legislasi Nasional 2010. Pengelolaan zakat ini sebelumnya telah diatur dalam UU No 38/1999, tapi dianggap kurang memadai lagi.

sumber : kominfo-newsroom
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement