Sabtu 04 Sep 2010 06:13 WIB

Kenaikan Giro Wajib Minimum Picu Kenaikan Biaya

Rep: PalupiAnnisaAuliani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wakil Direktur Utama BCA Jahja Setiaadmadja mengatakan dua kebijakan terkait giro wajib minimum (GWM) yang diluncurkan Bank Indonesia (BI), Jumat (3/9), tidak akan mengganggu bisnis perbankan. Tapi, kata dia, potensi peningkatan biaya – ujungnya berdampak pada suku bunga – harus diantisipasi.

‘’Secara bisnis tidak pengaruh, hanya potensi menaikkan cost, baik biaya (pengumpulan) DPK (dana pihak ketiga, red) maupun biaya overhead untuk kompensasi kenaikan GWM tersebut,’’ papar Jahja, melalui layanan pesan singkat (SMS), Jumat (3/9) malam. Dia menambahkan, pasar membaca dua kebijakan BI terkait GWM yang bersamaan diluncurkan ini sebagai pengetatan likuiditas.

‘’Yaitu untuk memerangi ekspansi kredit bank-bank yang sudah tinggi LDR (loan to deposit ratio, red) –nya sekaligus tahun depan mendorong peningkatan kredit bagi yang LDR-nya kurang dari ketentuan,’’ kata Jahja. Dengan asumsi yang dipakai, tambah dia, ceteris paribus inflasi awal tahun depan dapat dikendalikan dengan baik.

BI meluncurkan dua kebijakan terkait GWM, Jumat (3/9) siang. Kebijakan pertama adalah menaikkan rasio GWM primer, dari 5 persen menjadi 8 persen DPK rupiah. Kebijakan kedua adalah mengaitkan GWM sebagai penalti untuk capaian LDR di luar 78-100 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement