REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perindustrian mengungkapkan soal rendahnya penggunaan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Menurut Menteri Perindustrian, MS Hidayat, rendahnya pemakaian insentif itu lebih karena persyaratannya yang rumit dan lebih panjang jika dibandingkan dengan fasilitas bebas bea masuk lainnya.
"Insentif BMDTP itu kan orang (pengusah) diberi fasilitas. Tapi, banyak yang tidak memakai karena persyaratannya yang ketat," ujar menperin di Kantor Menko Perekonomian, Kamis (12/8).
Hidayat mengatakan sejumlah pengusaha lebih memilih untuk memakai fasilitas free trade agreement (FTA). Misalkan untuk barang dari Jepang, mereka lebih menggunakan fasilitas Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
"Kita kan berharap aturannya dipermudah, padahal ini kan untuk investor yang menggunakan bahan baku dari luar. Kenyataannya persyaratan terlalu rumit," katanya.
Salah satu alasan lain kenapa pengusah enggan memakai BMDTP karena proses restitusinya yang cukup lama. Setidaknya membutuhkan waktu satu tahun bagi pengusaha untuk mendapatkan haknya kembali.
"Ini yang sudah saya katakan ke pa Agus (Menkeu) untuk diperbaiki," jelasnya. Kalaupun pemerintah tetap akan menganggarkan fasilitas itu tahun depan, lanjut Menperin, maka proses restitusinya harus lebih cepat.
Sementara itu Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta kepada pengusaha untuk lebih memanfaatkan fasilitas tersebut. Hal itu untuk mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri. "Kalau pemanfaatannya kan tergantung mereka karena kita hanya menyiapkan insentifnya saja di APBN," tuturnya.
Sebelumnya Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Agung Kuswandono, menampik anggapan bahwa proses yang terjadi cukup lama. Menurut dia, pengurusan untuk mendapat BMDTP di Bea Cukai paling lama hanya membutuhkan waktu seminggu.
"Di kami sih paling seminggu selesai. Biasanya 4 hari. Yang lama itu justru persetujuan rencana impor barang oleh pembina sektor," jelasnya.
Adapun soal lamanya persetujuan di pembina sektor di Kementrian Perindustrian, Agung menilai hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. "Lha kami gak tahu. Itu di luar kewenangan kita." kata Agung.
Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai sampai dengan akhir Juli insentif tidak terpakai mencapai Rp 1,49 triliun dari alokasi pagu anggaran Rp 1,5 triliun atau baru terelisasi 2,36 persen, yakni sebesar Rp 36,152 miliar.