REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memanggil dan menyiapkan tim untuk mendalami adanya kasus kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh PT Bakrie & Brothes Tbk (BNBR) pada laporan keuangan di mana terdapat selisih hingga Rp 3,33 triliun di pos deposito. Dalam laporan keuangan BNBR, deposito tersebut disimpan di PT Bank Capital (BACA). "Kami telah memanggil BNBR, sudah kami siapkan tim di bawah biro penyelidikan da penindakan," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Kamis (29/6).
Fuad menjelaskan, pihaknya melalui Biro penyelidikan dan penindakkan bersama Biro sektor Rill, tengah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. "Sama pak Anis (Ka Biro sektor Rill) sama pemeriksaan juga. Bersama-sama," tegas Fuad.
Saat ini, sambung dia, Bapepam belum dapat memastikan, apakah keempat emiten tersebut (PT Bakrie and Brothes Tbk, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, PT Energi Mega Persada Tbk dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk) akan dikenakan sanksi yang sama, seperti yang telah dikenakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). "Nanti kita lihat dulu hasil pemeriksaannya," tutur Fuad.
Namun, Fuad mengingatkan, sebagai perusahaan terbuka mereka seharusnya dapat memberikan penyajian laporan keuangan yang akurat dan transparan, meskipun merupakan laporan keuangan tidak diaudit. "Nantinya investor pastinya yang membuat penilaian, atas penyajian laporan keuangan yang kurang baik," tuturnya.
Dia menjelaskan, adanya kasus tersebut pastinya akan mempengaruhi ke pasar. "Hal itu punya pengaruh ke pasar, sehingga kewajiban pelaku industri lah, yang harus menyajikan laporan keuangan terpercaya. Dan harus benar," tegas Fuad.