Selasa 27 Jul 2010 05:29 WIB

Kemenperin akan Uji Ulang 9 juta Tabung Gas Non-SNI

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Perindustrian akan mengkaji ulang tabung-tabung gas yang tidak ber-SNI (Standar Nasional Indonesia). Langkah ini menyusul permintaan banyak pihak agar pemerintah segera menarik 9 juta tabung gas elpiji bermasalah yang saat ini sudah beredar di masyarakat.

"Bukan ditarik kembali. Menurut ketentuan yang ada (Permenperin Nomor 85 tahun 2008 tentang SNI), tabung-tabung yang tidak ber-SNI untuk diuji kembali. Usulan Pak Menperin, tabung diawasi pas mau dikirim ke SPBE, tapi itu mahal biayanya," kata Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Kemenperin, Anshari Bukhari seusai konferensi pers di Jakarta, Senin (26/7).

Adapun batas waktu untuk pengujian ulang tabung gas tidak ber-SNI itu paling lama yaitu 1 Juli 2018. Sementara itu, tabung-tabung yang sudah diuji ulang tersebut harus diberikan tanda atau 'marking' SNI. "Tetapi, jika sudah diuji ulang dan ber-marking SNI. Setelah satu tahun kemudian harus tetap dicek kembali," tukas Anshari.

Dalam hal pengujian ulang, maka pihak yang berwenang melakukannya adalah PT Pertamina (Persero). Namun, Anshari mengungkapkan pihaknya terbuka dika diminta bantuannya. Kemenperin tidak keberatan kalau diberikan tugas untuk menguji ulang tabung gas tidak ber-SNI.

Pada dasarnya, Anshari menyatakan tabung-tabung yang tidak berlogo SNI sebetulnya memiliki kualitas yang sama dengan tabung ber-SNI. Hanya saja, tabung-tabung yang diproduksi sepanjang tahun 2007-November 2008 tersebut, belum ber-marking SNI. "Kalau tabung yang sudah diuji ulang dan tidak memenuhi syarat, maka harus dimusnahkan. Jadi, tidak bisa beredar lagi di masyarakat," tegas Anshari.

Yang pasti, ia menegaskan jika mengacu pada ketentuan yang ikut tender, terdapat garansi pabrikan selama 5 tahun. Sehingga, kalau ada kerusakan dapat dikembalikan untuk diperbaiki tabungnya. Sementara itu, Anshari menuturkan kalau regulator, selang, dan kompor itu garansinya 1 tahun. "Setelah masa garansi abis maka tanggung jawab pabrikan kelar. Jadi, tidak ada lagi kewajiban. Tapi, berbeda dengan tabung karena itu tanggung jawab Pertamina," tutur Anshari.

Menanggapi kasus meledaknya tabung gas elpiji 3 kg, Direktur Industri Logam Kemenperin I Putu Suryawirawan mengatakan penyebab utamanya adalah kebocoran dari katup. Hal itu bisa terjadi, lenjutnya, lantaran sering dioplos sehingga katup menjadi jebol.

"Itu karena dipaksa oleh pengoplos. Pertamina sedang mengatasi masalah ini dengan mengganti 'rubber seel'-nya. Jadi, masyarakat jangan mau beli tabung kalau mendapati kondisi katupnya rusak," terang Putu.

Kalau ditanya seberapa kuat ketahanan tabung gas elpiji 3 kg, ia menegaskan bahwa tabung-tabubg tersebut sebetulnya sudah kuat. Pasalnya, tabung-tabung tersebut sudah beberapa tahap uji coba. Misalnya, uji sifat tampak, uji dimensi ukuran, uji hidrostatik, uji sifat tekanan, dan uji ketahanan pecah.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengakui adanya 9 juta tabung gas tidak ber-SNI. Tabung itu merupakan kekurangan dari 44 juta tabung saat pelaksanaan konversi. "Karena saat itu tabung kurang akhirnya kita impor. Meski belum ber-SNI sebenarnya tabung disesuaikan dengan standar yang berlaku di luar, seperti Korea, Australia dan Malaysia," ujar Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement