REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Otoritas Bursa menjatuhkan sanksi terberat berupa peringatan ketiga dan denda sebesar Rp 500 juta masing-masing kepada PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI), dan PT Bakrie Brothers Tbk (BNBR). Sanksi tersebut dijatuhkan bursa terkait penyajian laporan keuangan triwulan I 2010 masing-masing emiten tersebut yang disampaikan pada bursa.
Dirut BEI, Ito Warsito menuturkan, para emiten tersebut, setelah diberi waktu yang cukup, tidak dapat memberikan data yang diminta bursa secara memadai terkait dengan kesalahan penyajian penempatan dana dalam bentuk deposito.
"Kasus kesalahan penyajian tersebut dapat melunturkan kepercayaan para investor terhadap laporan keuangan para emiten karena para emiten tersebut tidak segera merevisi laporan keuangan triwulan I 2010 yang salah walaupun mereka sudah menyadari kesalahan tersebut," paparnya saat bertemu wartawan, di Jakarta, Kamis (22/7) petang.
Menurutnya, kasus ini juga akan ditindaklanjuti dengan memberikan laporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Kami akan segera berikan laporan ini ke Bapepam untuk ditindaklanjuti, kewenangan BEI hanya sampai di sini," tukasnya.
Ito berharap, para emiten berhati-hati dalam menyajikan laporan keuangan mereka karena kesalahan penyajian dapat menyesatkan para investor dan pembaca laporan keuangan lainnya.