Senin 19 Jul 2010 22:52 WIB

Kenaikan TDL Maksimum 18 Persen

Rep: M Ikhsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Ilustrasi
Foto: Republika
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah merumuskan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar maksimum 18 persen. Pemerintah sudah selesai melakukan hitung-hitungan atas rumusan itu. Demikian disampaikan Hatta sebelum mengikuti Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Senin (19/7).

"Rumusan sementara ini minus 18 (persen) itu bawahnya, atasnya maksimum 18 (persen). Itu pun sedikit yang terkena 18 persen, sehingga kita mengharapkan range rata-ratanya tidak jauh dari angka 12 (persen) sampai 15 persen. Sebagaimana yang semula diantisipasi," kata Hatta. Terhadap yang dirasakan bebannya terlalu berat itu mengalami penurunan, katanya,  sedangkan yang mengalami kenaikan sampai 40 persen sudah mengalami penurunan.

"Sehingga, apa yang menjadi kewajiban dalam undang-undang dan APBNP 2010 kenaikan itu rata-rata 10 persen akan tetapi karena 32 juta pelanggan tidak dinaikkan, maka tentu ada pergeseran yang di atas itu mengalami kenaikan," kata Hatta. Pergerseran kenaikan itulah yang dirumuskan sementara ini minus 18 persen dan maksimum 18 persen.

Hatta menambahkan, hitung-hitungan dilakukan terhadap daya maksimum dan multiguna. "Itu kan sesuatu yang selama ini B to B (business to business) yang ke depan harus kita restrukturisasi agar tidak ada lagi," ujarnya. Menurut Hatta, ke depan sebetulnya tidak boleh karena itu bersifat sangat sementara karena daya kita masih terbatas.

"Bila daya kita 10 ribu megawatt sudah masuk, itu tidak diperlukan, yang ada hanya TDL saja, sehingga nanti kita harapkan dengan adanya formula baru ini, maka itulah TDL kita. Jadi tidak adalagi istilah daya maksimun dan multiguna," kata Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement