Selasa 29 Jun 2010 01:56 WIB

UU Minerba Akan Diuji Materi

Rep: Cepi Setiadi/ Red: Budi Raharjo
Tambang batu bara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Konsorsium pemerintah daerah penghasil mineral, batu bara, dan panas bumi mendesak pemerintah agar mempertimbangkan kembali keberadaan UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba. Sekjen Konsorium, Budi Surjono, menyatakan konsorsium yang beranggotakan 29 pemerintah kabupaten yang ada di Indonesia itu sepakat untuk melakukan uji materi terhadap UU itu demi kepentingan masyarakat di daerah.

Menurut Budi, dalam UU No 4 tahun 2009 tersebut pemerintah kabupaten penghasil melihat adanya sejumlah pembatasan. ''Pembatasan- pembatasan ini berdampak pada menurunnya tingkat pendapatan pertumbuhan daerah yang bersumber dari pendapatan mineral dan batu bara,'' katanya di sela-sela acara diskusi khusus membahas masalah tersebut di Jakarta, Senin (28/6).

Budi menambahkan, setelah diberlakukan otonomi daerah, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah otonom di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Peningkatan kesejahteraan tersebut, kata dia, dilakukan dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, termasuk kekayaan sumber daya alam mineral dan batu bara.

''Namun dengan adanya UU No 4 tahun 2009 ini ternyata telah menimbulkan dampak yang meluas di kalangan daerah penghasil mineral dan batu bara berupa turunnya tingkat pendapatan daerah, serta meningkatnya jumah angka pengangguran dengan penurunan aktivitas ekonomi pertambangan,'' sesalnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement