Kamis 17 Jun 2010 08:06 WIB

BI Seharusnya Larang Asing Beli SBI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat pasar uang Farial Anwar menilai, seharusnya Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan yang melarang investor asing untuk membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) karena keberadaannya hanya mengganggu kestabilan ekonomi Indonesia."Sudah diduga BI tidak ada keberanian untuk melarang asing untuk membeli SBI yang selama ini hanya mengganggu kestabilan ekonomi kita," kata Farial Anwar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Farial dimintai komentarnya mengenai paket kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia di bidang moneter yang antara lain memperketat investor baik asing atau lokal dalam pembelian SBI.

Menurutnya, dana asing yang masuk di SBI tidak diperlukan oleh perekonomian Indonesia dan bahkan justru merugikan BI karena harus membayar bunga yang cukup besar kepada investor itu."SBI diterbitkan untuk menyerap likuiditas perbankan atau uang yang beredar di bank. Kalau itu dibeli asing tidak ada gunanya uang itu karena hanya tidur lelap saja di BI tetapi dibayar dengan bunga tinggi," katanya.

Kebijakan BI yang membiarkan investor asing untuk membeli SBI yang merupakan instrumen moneter BI, menurut Farial juga tidak pernah dilakukan oleh bank sentral di negara lain, karena hal itu justru sangat merugikan keuangan bank sentral sendiri."Di bank sentral negara lain, tidak ada investor asing yang masuk dalam instrumen moneter sebuah bank sentral. Tetapi di sini memprihatinkan karena asing bisa menikmatinya dengan tenang," katanya.

Farial mengatakan, dirinya berharap kebijakan BI yang mulai mempersempit ruang gerak investor untuk membeli SBI dilanjutkan secara perlahan-lahan dengan larangan bagi investor asing membeli SBI."Kalau mereka mau masuk di pasar uang atau saham silahkan saja, tetapi kalau di SBI jangan. Dan jangan berdalih menggunakan UU rezim devisa bebas, karena disitu tidak disebutkan asing boleh beli SBI," katanya.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) mengeluarkan paket kebijakan moneter yang baru untuk merespon dan mengantisipasi berbagai dinamika pasar keuangan domestik maupun global.

Paket kebijakan itu terdiri dari enam instrumen baru yang berupa penambahan instrumen dan penyempurnaan beberapa ketentuan baik di pasar uang rupiah maupun valas yaitu pertama adalah pelebaran koridor suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) yang akan diimplementasikan mulai 17 Juni mendatang.

Kedua adalah penerapan "minimum one month holding" untuk SBI atau larangan penjualan SBI sebelum dipegang kurang dari satu bulan atau 28 hari yang berlaku mulai 7 Juli. Ketiga penambahan instrumen moneter non-securities dalam bentuk term deposit yang berlaku 7 Juli mendatang yang berfungsi untuk menyerap likuditas tanpa underlying surat berharga.

Instrumen keempat adalah penyempurnaan ketentuan mengenai posisi devisa netto yang ditujukan untuk meningkatkan transaksi dan kedalaman pasar valas dalam negeri agar tetap kondusif bagi kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah.

Kelima adalah penerbitan SBI berjangka waktu 9 dan 12 bulan yang akan diimplementasikan pada minggu kedua Agustus 2010 dan minggu kedua September 2010 serta instrumen keenam adalah penerapan mekanisme triparti repo SUN yang akan diterapkan pada tahun 2011.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement