Rabu 02 Jun 2010 05:14 WIB

Kadin Klaim Moratorium Oslo Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Rep: C15/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang keputusan pemerintah menyetujui Moratorium Oslo akan menghambat tujuan pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen pada 2014.

Selain itu, Ketua Umum Pergantian Antar Waktu (PAW) Kadin, Adi Putra Tahir mengatakan, pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10/2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan juga membuat investor tidak tertarik menanamkan modal. ''Enam sektor yang tadinya kita tetapkan jadi sektor yang menarik untuk investasi, sekarang mau bagaimana? Karena keenam sektor itu semuanya terkait lahan,'' katanya dalam jumpa pers, Selasa (1/6).

Adi lantas mempertanyakan kelanjutan penetapan tata ruang nasional, terutama inventarisasi faktual atas lahan yang ada. Dia mencontohkan, sebuah persil yang menurut Kementerian Kehutanan merupakan lahan hutan, dalam kondisi aslinya merupakan padang ilalang dan tandus. ''Tata ruang kita belum beres, kalau begini terus posisi kita sebagai penghasil minyak sawit terbesar di dunia jadi terancam. Kita (Kadin) mendukung arah kebijakan pemerintah tapi harus jelas,'' tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin bidang Kelautan, Perikanan dan Peternakan, Juan Permata Adoe berpendapat, PP 10/2010 merupakan bentuk implementasi Moratorium Oslo. Selain itu, hendaknya pemerintah membuat petunjuk pelaksanaan yang jelas dari peraturan-peraturan tersebut. ''Harus tegas, mana lahan yang hutan, mana yang bukan dan mana yang lahan terlantar. Hal ini agar lahan terlantar yang disebut Menko (Perekonomian, Hatta Rajasa), bisa dimanfaatkan secara benar,'' katanya.

WKU Kadin Bidang Infrastruktur dan Perumahan Rakyat, Lukman Purnomosidi, mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan kepada pemerintah terkait kedua peraturan ini dan meminta peninjauan kembali. Kedua pasal itu memuat ketentuan peralihan lahan. Terutama, mengenai interpretasi peraturan di lapangan. Dia menitik beratkan kepada pasal 51 dan 52 PP 10/2010 yang menurutnya mustahil dilaksanakan. ''Peraturan ini jangan sampai menimbulkan kemandekan proses ekonomi,'' jelasnya.

Menanggapi hal itu, Dwi Sudharto, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, enggan berkomentar panjang. Dalam pesan singkatnya, dia mengatakan, dalam beberapa hari ini akan ada kejelasan soal Moratorium Oslo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement