JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak telah memberhentikan secara tidak hormat 10 pegawai pajak yang diduga terkait dengan berbagai kasus tindakan kriminal dalam restitusi pajak dengan modus penggunaan faktur PPN yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (transaksi fiktif).
''Yang sudah divonis kurang lebih 10 orang, sementara lainnya masih dalam proses penyelidikan,'' ujar Direktur Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptardjo, di Jakarta, Senin (3/5).
Pegawai yang dipecat termasuk kasus di Surabaya. Dari 15 orang yang ditangkap, empat orang di antaranya merupakan pegawai pajak. ''Kita masih terus dalami, tidak menuntut kemungkinan akan terus bertambah,'' katanya.
Menurut Tjiptardjo, sampai dengan kuartal pertama 2010 sebanyak 290 pegawai pajak sudah dikenai sanksi atas berbagai tindakan penyimpangan. Para pegawai bermasalah ini ada yang merubah data base, bukti setoran, dan berbagai macam kasus yang kaitannya dengan penerimaan pajak. ''Kalau sampai sekarang mungkin sudah ada 300-an,'' sebutnya.