JAKARTA--Komisi VII DPR mempertanyakan berkurangnya anggaran subsidi listrik sebesar Rp 1 triliun. Pengurangan anggaran yang disetujui Badan Anggaran DPR itu dipandang tidak tepat.
''Keputusan terkait menaikkan tarif listrik sesuai UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah ruang lingkup kerja Komisi VII, bukan Badan Anggaran,'' jelas Teuku Rifky Harsa, ketua Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (3/5).
Sebelumnya Komisi VII menyetujui subsidi listrik sebesar Rp 56,1 triliun yang akan diambil dari APBN Perubahan 2010. Namun, pertemuan Badan Anggaran dengan Kementerian Keuangan akhir pekan lalu memutuskan subsidi BBM bagi listrik menjadi Rp 55,1 triliun, berkurang Rp 1 triliun dari anggaran yang disetujui Komisi VII.
Rifky menambahkan, Komisi VII juga belum menyepakati keinginan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik. ''Kesepakatan itu belum ada,'' katanya, Senin (3/5). Pengurangan subsidi sebesar Rp 1 triliun dipercaya akan memengaruhi besaran kenaikan tarif dasar listrik terutama bagi rakyat golongan bawah.
Agar tarif dasar listrik tidak perlu naik, dibutuhkan tambahan Rp 7 triliun dari alokasi subsidi BBM untuk listrik sebesar Rp 53 triliun. Komisi VII lalu menyetujui tambahan subsidi hingga jumlahnya mencapai Rp 56,15 triliun. Tambahan itu diharapkan tidak menimbulkan lonjakan tarif dan membebani rakyat kecil.