Thursday, 18 Jumadil Awwal 1448 / 29 October 2026

Thursday, 18 Jumadil Awwal 1448 / 29 October 2026

Menyelisik Harmonized System dan Kepemimpinan Indonesia di HSC

Kamis 29 Oct 2026 15:00 WIB

Red: Satria K Yudha

Bea Cukai memperkuat peran Indonesia dalam pembahasan klasifikasi barang internasional melalui Harmonized System Committee di bawah WCO.

Bea Cukai memperkuat peran Indonesia dalam pembahasan klasifikasi barang internasional melalui Harmonized System Committee di bawah WCO.

Foto: Bea Cukai
Indonesia memimpin forum penting klasifikasi barang perdagangan dunia.

JAKARTA — Pernahkah kita bertanya mengapa barang impor seperti sepatu, telepon seluler, atau mesin kopi memiliki klasifikasi tertentu saat masuk ke Indonesia? Pengelompokan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menentukan tarif kepabeanan, menyusun statistik perdagangan, dan menerapkan ketentuan ekspor-impor.

Sistem yang digunakan secara internasional untuk mengelompokkan barang tersebut dikenal sebagai Harmonized System (HS). HS mencakup lebih dari 5.000 kelompok barang dengan kode enam digit yang digunakan oleh lebih dari 200 negara dan ekonomi sebagai dasar penetapan tarif kepabeanan.

Baca Juga

HS menjadi bahasa universal perdagangan yang digunakan pemerintah, organisasi internasional, dan sektor swasta untuk mendukung kebijakan perdagangan, pengawasan barang, penetapan pajak, statistik perdagangan, serta analisis ekonomi.

Sistem ini dikembangkan oleh World Customs Organization (WCO), organisasi internasional yang mendorong efektivitas administrasi kepabeanan melalui standar bersama, fasilitasi perdagangan, pengawasan, dan kerja sama antarnegara.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Netty Hartawati menjelaskan, HS menyediakan nomenklatur atau daftar penggolongan barang yang digunakan oleh negara-negara anggotanya. Dengan acuan yang sama, barang dapat diidentifikasi secara lebih konsisten dalam perdagangan internasional.

“Misalnya, sepatu olahraga dan sepatu keselamatan mungkin sama-sama kita sebut sepatu dalam percakapan sehari-hari, tetapi karakteristik dan fungsi barang perlu diperhatikan ketika menentukan klasifikasinya,” ujarnya.

Di tingkat ASEAN, HS menjadi dasar penyusunan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sedangkan di Indonesia penerapannya dituangkan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Keduanya menyesuaikan struktur klasifikasi internasional dengan kebutuhan regional dan nasional, termasuk rincian yang diperlukan untuk administrasi kepabeanan dan kebijakan perdagangan.

Bagi pelaku usaha, ketepatan klasifikasi membantu menentukan ketentuan yang perlu dipenuhi saat mengimpor atau mengekspor barang. Bagi pemerintah, klasifikasi yang konsisten mendukung penyusunan statistik perdagangan dan penerapan kebijakan. Karena itu, perbedaan dalam mengelompokkan suatu barang dapat berdampak pada penentuan tarif maupun pemenuhan kewajiban kepabeanan.

Netty menyebutkan, agar tetap relevan dengan jenis barang dan kebutuhan perdagangan yang terus berkembang, HS perlu dipelihara dan dikembangkan secara berkala. Pembahasan tersebut dilakukan melalui Harmonized System Committee (HSC), komite di bawah WCO yang membahas persoalan klasifikasi, menafsirkan ketentuan HS, serta menangani perbedaan pandangan antaranggota.

Saat ini, HSC beranggotakan 163 contracting parties yang terdiri atas negara-negara dan customs/economic union yang menjadi pihak dalam Konvensi HS.

Pada Sidang HSC ke-78 yang berlangsung pada 7-18 September 2026 di Kantor Pusat WCO, Brussel, Belgia, sebanyak 67 anggota yang terdiri atas 66 negara dan Uni Eropa mengikuti pembahasan bersama Sekretariat WCO dan sejumlah pengamat.

Dari 99 agenda, sebanyak 91 agenda telah diperiksa dan dibahas oleh komite. Indonesia melalui Bea Cukai, sebagai salah satu anggota HSC, untuk pertama kalinya mencatatkan sejarah dengan menduduki posisi strategis sebagai Ketua HSC. Taufik Ismail, Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, terpilih untuk memimpin HSC pada 2026.

Agenda sidang mencakup persoalan klasifikasi barang, penyempurnaan instrumen referensi HS, serta persiapan implementasi HS 2028 dan pengembangan HS 2033. Pembahasan klasifikasi penting untuk memastikan karakteristik suatu barang diterapkan secara konsisten, terutama ketika penamaan, fungsi, atau teknologi produk berkembang.

“Contohnya, dalam perdagangan mesin, perangkat elektronik, atau produk dengan fungsi gabungan, penentuan klasifikasi perlu mengacu pada karakteristik barang dan ketentuan HS yang berlaku, bukan semata-mata nama dagang yang digunakan penjual. Keseragaman pemahaman tersebut membantu administrasi kepabeanan menerapkan aturan secara lebih konsisten dan memberi acuan bagi pelaku usaha dalam menyiapkan dokumen ekspor-impor,” jelas Netty.

Hasil sidang menjadi bagian dari proses pemeliharaan dan pengembangan HS. Namun, pembahasan di tingkat internasional tidak serta-merta berarti seluruh perubahan langsung berlaku di Indonesia.

Penerapannya tetap bergantung pada status keputusan, proses penyesuaian nomenklatur, serta tindak lanjut melalui mekanisme regional dan nasional yang relevan.

“Pengembangan HS perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi klasifikasi barang dalam perdagangan internasional. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, pemahaman klasifikasi yang tepat membantu memberikan kejelasan dalam memenuhi ketentuan kepabeanan, sedangkan bagi pemerintah, hal ini mendukung administrasi dan data perdagangan yang lebih konsisten,” kata Netty.

Dalam sidang tersebut, Taufik Ismail terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua HSC untuk memimpin Sidang ke-79 dan ke-80 pada 2027. Penetapan tersebut mencerminkan kepercayaan anggota terhadap Indonesia untuk memimpin jalannya pembahasan teknis dan memfasilitasi pertukaran pandangan antaranggota.

Sebagai ketua, Indonesia bertanggung jawab menjaga efektivitas persidangan, membantu koordinasi, dan memastikan pembahasan berlangsung sesuai mekanisme komite. Peran tersebut bukan kewenangan untuk menetapkan keputusan secara sepihak.

Keputusan klasifikasi dan pengembangan HS tetap dibahas melalui proses bersama anggota HSC. Sementara itu, penyampaian pandangan teknis dan pengawalan kepentingan nasional tetap dijalankan Indonesia sebagai anggota HSC bersama delegasi dan unit teknis terkait.

Terpilihnya kembali Indonesia membuka kesempatan untuk melanjutkan kontribusi dalam kerja sama kepabeanan internasional. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, relevansi proses ini terletak pada upaya menjaga sistem klasifikasi barang tetap sesuai dengan perkembangan perdagangan, sekaligus mendukung konsistensi administrasi kepabeanan dan kepastian dalam kegiatan ekspor-impor.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA