JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia memastikan pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Badan Layanan Umum (BLU) tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengadaan energi melalui lembaga tersebut, tetapi belum merinci sumber pembiayaan yang akan digunakan.
Bahlil menjelaskan mekanisme tersebut menjadi bagian dari perubahan tata kelola impor energi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Dalam aturan baru itu, pemerintah memberikan peran kepada BLU untuk melakukan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG sebelum pasokannya dibeli oleh PT Pertamina (Persero).
"Oh, itu tidak dipakai APBN. Tidak," kata tokoh yang juga menjabat sebagai Menteri ESDM saat menjawab pertanyaan mengenai sumber anggaran BLU dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Bahlil belum menjelaskan secara terperinci skema pendanaan yang akan digunakan BLU untuk melakukan pengadaan energi. Ia juga tidak menguraikan bagaimana mekanisme pembayaran kepada negara maupun perusahaan pemasok dalam skema tersebut.
Pemerintah sebelumnya mengandalkan mekanisme kerja sama antarbadan usaha atau business to business (B2B) melalui Pertamina. Melalui perpres baru, pengadaan dapat dilakukan dengan skema kerja sama antarpemerintah atau government to government (G2G) serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau government to business (G2B).
"Yang pertama, dalam Perpres 107 itu nanti yang mengadakan adalah BLU. Setelah itu BLU akan melakukan B2B, G2G dengan Pertamina. Jadi Pertamina nanti akan membeli di BLU," ujar Bahlil.
Menurut Menteri ESDM, perubahan tersebut bertujuan mempercepat proses pengadaan sekaligus memperkuat kepastian pasokan energi nasional. Pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pada mekanisme tender yang selama ini membutuhkan waktu panjang dan berpotensi membuat Pertamina kehilangan kesempatan memperoleh pasokan minyak.
Bahlil mengungkapkan Pertamina beberapa kali telah memenangkan tender pengadaan minyak dengan harga lebih rendah. Namun, pemasok kemudian memprioritaskan pembeli dari negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi meskipun Pertamina sebelumnya telah mencapai kesepakatan.
"Selama ini Pertamina hanya melakukan proses B2B, tendernya lama. Dan dengan Perpres ini, kita melakukan G2G dan G2B," katanya.