LAMONGAN — Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal. Kegiatan pemusnahan tersebut dilangsungkan di Alun-Alun Kabupaten Lamongan pada Senin (26/10/2026).
Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan petugas selama periode triwulan kedua hingga Oktober 2026. Nilai barang seluruhnya diperkirakan mencapai Rp 1,23 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 600 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Raden Muhammad Agus Ekawidjaja, menyampaikan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai pengumpul pendapatan dan pelindung masyarakat. “Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegasnya.
Turut hadir, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Dukungan warga dinilai sangat penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran hukum di daerah tersebut.
Bea Cukai Gresik mengajak masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli atau memperdagangkan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Warga juga diimbau agar segera melaporkan indikasi pelanggaran kepada instansi yang berwenang.
Melalui pengawasan, penindakan, dan sinergi yang berkelanjutan, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara optimal. Upaya ini juga ditujukan untuk melindungi penerimaan negara dan mewujudkan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat.





