Senin 26 Oct 2026 15:29 WIB

Pertamina tak Lagi Bebas Impor BBM, Ada Mekanisme BLU

Pertamina wajib beli BBM dan minyak mentah dari BLU sesuai aturan baru.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Gita Amanda
Pemerintah mengubah mekanisme impor bahan bakar minyak (BBM), minyak mentah, dan liquified petroleum gas (LPG) dengan menempatkan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai lembaga pengadaan. (ilustrasi)
Foto: Pertamina
Pemerintah mengubah mekanisme impor bahan bakar minyak (BBM), minyak mentah, dan liquified petroleum gas (LPG) dengan menempatkan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai lembaga pengadaan. (ilustrasi)

JAKARTA -- Pemerintah mengubah mekanisme impor bahan bakar minyak (BBM), minyak mentah, dan liquified petroleum gas (LPG) dengan menempatkan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai lembaga pengadaan. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan PT Pertamina (Persero) tidak lagi dapat menjalankan impor secara langsung tanpa mengikuti mekanisme yang diatur pemerintah.

Bahlil menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur perubahan sistem pengadaan energi tersebut. Melalui Perpres 107 Tahun 2026 ini, pemerintah akan menjalankan pengadaan melalui BLU, kemudian Pertamina membeli minyak mentah, BBM, maupun LPG dari lembaga tersebut.

Baca Juga

"Yang pertama, dalam Perpres 107 itu nanti yang mengadakan adalah BLU. Setelah itu BLU akan melakukan B2B, G2G dengan Pertamina. Jadi Pertamina nanti akan membeli di BLU," kata Menteri ESDM dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Bahlil, perpres tersebut tetap memberikan ruang bagi Pertamina untuk melakukan impor secara langsung dalam kondisi tertentu. Ketentuan itu tercantum dalam salah satu pasal yang memungkinkan perusahaan mengambil langkah pengadaan apabila cadangan energi nasional berada pada tingkat sangat rendah.

Pengecualian juga berlaku apabila terjadi gangguan geopolitik di wilayah sumber pasokan minyak. Namun, Pertamina tetap wajib berkoordinasi dengan BLU sebelum menjalankan impor melalui mekanisme tersebut.

"Di dalam perpresnya seperti itu, tapi itu pun harus berkoordinasi dengan BLU," kata Bahlil. Hal ini ia sampaikan untuk menegaskan batasan wewenang pengadaan tersebut.

Menteri ESDM mengatakan perubahan mekanisme tersebut berangkat dari pengalaman pengadaan energi yang selama ini dijalankan Pertamina melalui skema business to business (B2B). Proses tender yang membutuhkan waktu panjang dinilai menyulitkan perusahaan ketika menghadapi persaingan pembelian minyak di pasar internasional.

Bahlil menjelaskan Pertamina beberapa kali telah memenangkan tender dengan harga lebih rendah. Namun, negara pemasok kemudian memberikan prioritas kepada pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi. Kondisi tersebut membuat Indonesia tidak selalu memperoleh pasokan meskipun proses pengadaan telah mencapai kesepakatan.

"Selama ini Pertamina hanya melakukan proses B2B, tendernya lama. Dan dengan Perpres ini, kita melakukan G2G dan G2B," tuturnya.

Berita Lainnya

Rekomendasi