JAKARTA -- Mekanisme penentuan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholder concentration (HSC) bakal melibatkan lebih banyak pihak independen untuk meningkatkan transparansi dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Perubahan ini dilakukan seiring meningkatnya penggunaan informasi HSC sebagai rujukan investor dan penyedia indeks global dalam menilai struktur kepemilikan saham emiten.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan metodologi dan mekanisme penentuan saham HSC. Salah satu langkahnya adalah melibatkan pihak independen dari luar organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organization (SRO) dalam komite yang menangani penilaian tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penguatan mekanisme HSC diperlukan agar informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham semakin transparan. Pelibatan pihak eksternal juga diharapkan meningkatkan kredibilitas proses penentuan saham yang masuk maupun keluar dari kategori HSC.
“OJK mendorong Bursa Efek Indonesia untuk melakukan penyempurnaan metodologi dan mekanisme terkait dengan high shareholder concentration, antara lain melalui penguatan transparansi dan mekanisme dari high shareholder concentration ini, dan mulai melibatkan pihak independen di luar SRO dalam komite kerja,” kata Hasan dalam konferensi pers perkembangan pasar modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Hasan menjelaskan, informasi HSC kini menjadi salah satu rujukan yang digunakan berbagai pihak untuk memahami struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat. Penggunaannya tidak hanya terbatas pada investor, tetapi juga penyedia indeks global yang membutuhkan informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham.
“Justru ini hal yang bagus, menandakan bahwa HSC ini sudah menjadi tools yang penting dalam mengungkapkan kondisi kepemilikan saham dari emiten dan rupanya sudah digunakan sebagai informasi dan rujukan para investor, juga oleh para indeks provider sesuai dengan kebutuhannya,” jelas Hasan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, komite HSC akan diperluas menjadi sembilan anggota. Dari jumlah tersebut, empat anggota berasal dari direksi SRO, sedangkan lima lainnya merupakan pihak eksternal yang mewakili industri, akademisi, tata kelola, dan investor.
“Saat ini anggota komite kami perluas menjadi sembilan orang. Direksi SRO hanya empat, limanya adalah pihak eksternal yang independent,” kata Jeffrey.
Empat anggota dari SRO terdiri atas dua direksi BEI, satu direksi Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan satu direksi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sementara itu, lima anggota eksternal berasal dari berbagai latar belakang yang berkaitan dengan industri dan tata kelola pasar modal.
Mereka adalah Direktur Utama Mandiri Sekuritas Alex Widi, Direktur Utama UBS Sekuritas Joshua Tanja, Ketua Umum Dewan Pengurus Komite Nasional Kebijakan Governance Mardiasmo, akademisi Eduardus Tandelilin, serta Chapman Taylor dari Capital Group yang merupakan pengelola dana portofolio asing.
Jeffrey berharap keterlibatan pihak eksternal dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam penentuan saham HSC. Komposisi baru tersebut juga diharapkan memperkuat transparansi dan tata kelola komite, mengingat informasi HSC semakin banyak digunakan sebagai acuan di pasar modal.
“Kami harapkan dengan komposisi baru ini, transparansi, tata kelola, dan kredibilitas dari output dari komite ini akan dapat lebih baik ke depannya,” ujar Jeffrey.
Penguatan komite HSC menjadi salah satu langkah pembenahan mekanisme penyediaan informasi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. Melalui perubahan komposisi anggota, OJK dan BEI berharap proses penentuan saham HSC semakin kredibel bagi investor maupun pihak lain yang menggunakan informasi tersebut.