Senin 19 Oct 2026 16:13 WIB

Pemerintah Turunkan HET Pupuk Bersubsidi Sebesar 20 Persen

Penurunan HET pupuk bersubsidi tingkatkan efisiensi biaya usaha tani.

PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kabupaten Bangkalan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. I
Foto: Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kabupaten Bangkalan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. I

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang diproduksi PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar 20 persen memberikan manfaat nyata bagi petani di berbagai daerah. Langkah ini dinilai efektif dalam menekan biaya operasional pertanian masyarakat.

Melalui keberpihakan ini, pemerintah mampu meringankan beban biaya produksi petani sehingga kegiatan budidaya berjalan lebih efisien dan menguntungkan. Manfaat penurunan harga ini mulai dirasakan secara meluas oleh para petani di lapangan.

Baca Juga

Penurunan HET ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 sebagai perubahan atas ketentuan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025. Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 Oktober 2025.

Manfaat tersebut salah satunya dirasakan oleh Yana Fatika, petani asal Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung. Ia mengaku biaya pengeluaran untuk usahataninya berkurang secara signifikan.

“Penurunan harga pupuk sangat membantu kami sebagai petani karena biaya produksi menjadi lebih ringan. Penghematan ini bisa kami manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pertanian lainnya agar kegiatan budidaya berjalan lebih optimal,” ujar Yana.

Adapun HET terbaru pupuk bersubsidi meliputi Urea Rp 90.000 per sak kemasan 50 kilogram, NPK Rp 92.000 per sak kemasan 50 kilogram, dan NPK untuk Kakao Rp 132.000 per sak kemasan 50 kilogram. Sementara itu, pupuk ZA ditetapkan Rp 68.000 per sak kemasan 50 kilogram dan pupuk Organik Rp 25.600 per sak kemasan 40 kilogram.

Selain harga yang lebih terjangkau, Yana juga merasakan manfaat dari ketersediaan pupuk bersubsidi yang disalurkan Pupuk Indonesia secara cukup dan tepat waktu. Menurutnya, kondisi tersebut mendukung kelancaran budidaya hingga hasil panen yang diperoleh cukup baik.

Ia berharap ketersediaan pupuk bersubsidi tetap terjaga, terutama saat musim tanam serentak yang memungkinkan kebutuhan petani meningkat. Dengan stok yang aman dan harga yang terjangkau, petani dapat menjalankan kegiatan pertanian dengan lebih tenang.

Pengalaman serupa disampaikan Awaldi, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Kota Pekanbaru, Riau, sekaligus petani asal Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Ia mengatakan bahwa penurunan HET semakin memudahkan petani dalam penebusan pupuk bersubsidi.

“Bagi kami, pupuk bersubsidi merupakan salah satu kebutuhan penting dalam usaha tani. Ketika harganya turun, manfaatnya langsung terasa karena beban biaya yang harus kami keluarkan menjadi lebih ringan,” kata Awaldi.

 

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi