REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembangan stablecoin di Indonesia mulai dipersiapkan seiring rencana penyusunan regulasi yang ditargetkan memiliki arah awal pada Januari 2027. Aset digital yang dirancang memiliki nilai relatif stabil ini berpotensi digunakan dalam layanan keuangan digital, tetapi tetap memiliki risiko terkait cadangan aset, likuiditas, dan mekanisme penukaran kembali.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, pengembangan stablecoin memerlukan kerangka regulasi yang jelas agar pengguna memahami fungsi dan risiko instrumen tersebut. Pengaturan juga diperlukan untuk memastikan transparansi dan perlindungan konsumen dalam pemanfaatannya.
“Stablecoin menjadi salah satu perkembangan yang menarik dalam ekosistem keuangan digital karena memiliki fungsi berbeda dari aset kripto yang harganya lebih volatil. Namun, pemanfaatannya perlu didukung oleh kejelasan regulasi, transparansi, dan perlindungan konsumen,” ujar Ryan dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan pengaturan stablecoin dengan target arah awal pada Januari 2027. Pembahasan mencakup potensi penggunaan instrumen tersebut sebagai programmable money atau uang yang dapat diprogram, serta aspek tata kelola, cadangan aset, mekanisme penukaran kembali, dan perlindungan konsumen.
Stablecoin merupakan aset digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai relatif stabil dengan mengacu pada aset tertentu, seperti mata uang resmi. Karakteristik ini berbeda dengan aset kripto lain yang harganya dapat mengalami fluktuasi lebih besar.
Meski dirancang memiliki nilai stabil, stablecoin tetap mengandung sejumlah risiko. Di antaranya adalah risiko penerbit, kecukupan aset cadangan, ketersediaan likuiditas, dan kemampuan pengguna menukarkan kembali asetnya.
“Pertumbuhan pasar perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai cara kerja setiap instrumen. Stablecoin dirancang untuk menjaga kestabilan nilai terhadap aset acuannya, tetapi bukan berarti bebas risiko,” jelas Ryan.
Rencana pengembangan stablecoin berlangsung di tengah pertumbuhan aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia. Berdasarkan data OJK, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026.
Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp23,16 triliun atau meningkat 12,87 persen dibandingkan Juli 2026. Pertumbuhan tersebut menunjukkan peningkatan aktivitas perdagangan aset digital, meskipun tidak secara langsung mencerminkan permintaan terhadap stablecoin.
Selain stablecoin, pengembangan instrumen digital juga mencakup tokenisasi aset. OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai penawaran aset yang ditokenisasi.
Tokenisasi memungkinkan hak atau nilai suatu aset direpresentasikan dalam bentuk token digital menggunakan teknologi blockchain. Namun, kepemilikan token tidak selalu memberikan hak yang sama dengan kepemilikan langsung atas aset yang menjadi acuannya.
Hak pemegang token, mekanisme transaksi, dan perlindungan konsumen bergantung pada struktur serta ketentuan masing-masing produk. Perbedaan tersebut perlu dipahami sebelum konsumen menggunakan instrumen berbasis tokenisasi.
“Stablecoin dan tokenisasi memiliki fungsi serta karakteristik yang berbeda, sehingga pendekatan pengaturannya juga perlu mempertimbangkan struktur dan risiko masing-masing produk,” kata Ryan.
Di Indonesia, produk berbasis tokenisasi mulai tersedia melalui sejumlah layanan perdagangan aset digital. Bittime, misalnya, menyediakan produk tokenized US stocks yang memberikan eksposur terhadap pergerakan harga aset terkait saham perusahaan Amerika Serikat melalui token digital.
Produk tersebut berbeda dari kepemilikan saham secara langsung melalui pasar modal konvensional. Karena itu, pengguna perlu memahami hak yang diperoleh, mekanisme perdagangan, dan risiko yang berlaku pada produk tersebut.
Ryan mengatakan, perkembangan produk aset digital perlu diikuti penyediaan informasi yang jelas kepada konsumen. Hal ini mencakup penjelasan mengenai fungsi produk, mekanisme transaksi, serta risiko yang mungkin dihadapi pengguna.
“Bagi Bittime, perkembangan ekosistem aset digital tidak hanya berkaitan dengan semakin beragamnya pilihan produk, tetapi juga dengan pemahaman konsumen mengenai fungsi, mekanisme, dan risiko setiap instrumen,” ujar Ryan.
Pengaturan stablecoin dan tokenisasi masih berada dalam tahap persiapan. Kejelasan mengenai tata kelola, cadangan aset, hak pengguna, dan mekanisme perlindungan konsumen akan menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kedua instrumen tersebut.