REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Data transaksi menjadi salah satu hal penting untuk memeriksa klaim kerugian dalam perdagangan berjangka. Riwayat setoran, penarikan dana, dan hasil perdagangan perlu diperiksa agar duduk persoalan antara nasabah dan perusahaan pialang bisa diketahui secara utuh.
Hal ini menjadi sorotan dalam klarifikasi PT Didi Max Berjangka (Didimax) terkait klaim kerugian nasabah sebesar Rp 23 miliar yang diberitakan salah satu media daring pada 23 September 2026.
Didimax menyebut, berdasarkan catatan transaksi di platform MetaTrader 5 (MT5), total dana yang disetorkan nasabah mencapai 230 ribu dolar AS atau sekitar Rp 3,22 miliar. Sementara itu, total dana yang ditarik tercatat sebesar 327.800 dolar AS atau sekitar Rp 4,58 miliar. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi kurs Rp 14 ribu per dolar AS.
Dengan demikian, menurut catatan perusahaan, jumlah penarikan lebih besar 97.800 dolar AS atau sekitar Rp 1,37 miliar dibandingkan total setoran.
“Penyampaian informasi kepada publik harus mengedepankan data yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata bertumpu pada besarnya nilai tuntutan yang disampaikan salah satu pihak,” demikian pernyataan Didimax dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Selain itu, perusahaan mencatat keuntungan trading kumulatif sebesar 110.507 dolar AS dan komisi transaksi sebesar 12.690 dolar AS. Saldo akhir akun tercatat sebesar 17 dolar AS.
Didimax menyatakan klaim Rp 23 miliar tersebut turut mencakup potensi keuntungan yang dinilai tidak diperoleh nasabah. Perusahaan menilai potensi keuntungan yang tidak didapatkan perlu dibedakan dari kerugian yang benar-benar terjadi.
Meski demikian, selisih antara dana yang disetorkan dan ditarik belum cukup untuk menjelaskan seluruh dasar klaim kerugian. Perlu pemeriksaan terhadap riwayat transaksi dan cara penghitungan nilai tuntutan untuk mengetahui persoalan secara menyeluruh.
Didimax juga menanggapi dugaan manipulasi sistem perdagangan yang dikaitkan dengan perbedaan harga saat transaksi dilakukan.
Perusahaan menjelaskan, perbedaan antara harga yang diminta saat nasabah mengirimkan pesanan dan harga ketika pesanan benar-benar dijalankan disebut slippage.
Kondisi ini dapat terjadi ketika harga pasar berubah cepat, misalnya saat volatilitas meningkat atau jumlah transaksi pada harga tertentu terbatas.
Didimax menegaskan, perbedaan harga tersebut tidak otomatis membuktikan adanya manipulasi sistem perdagangan. Untuk memastikannya, perlu pemeriksaan terhadap waktu pesanan dikirim, harga yang tersedia, kondisi pasar, dan catatan sistem perdagangan.
Perusahaan juga menyatakan menghormati hak nasabah untuk mengajukan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dalam sengketa perdagangan berjangka, data transaksi perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui dasar perbedaan perhitungan antara nasabah dan perusahaan. Klaim kerugian maupun dugaan pelanggaran perlu dinilai berdasarkan bukti sebelum kesimpulan ditetapkan.