REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) membenahi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kepastian hukum investasi serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo dalam Seminar Pertanahan di Selaparang Ballroom, Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Sabtu (3/10/2026). Forum tersebut mengangkat tema "Transformasi Ekosistem Layanan Pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari untuk Mendukung Asta Cita dan Kepastian Hukum dalam Bidang Investasi, Pertanahan, dan Penyediaan Perumahan Rakyat".
Dalam forum tersebut, Teguh menekankan pentingnya membangun ekosistem layanan pertanahan yang terintegrasi. Integrasi tersebut mencakup pengelolaan BPHTB yang menjadi pilar penting transaksi properti dan peralihan hak atas tanah.
Menurut Teguh, BPHTB merupakan salah satu sumber PAD yang signifikan bagi pemerintah kabupaten dan kota. Namun, optimalisasi penerimaan BPHTB perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Teguh mengatakan, BPHTB memang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting. “Tetapi optimalisasi BPHTB jangan dimaknai semata-mata bagaimana penerimaannya meningkat, melainkan bagaimana masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” tuturnya.
Teguh menegaskan pemda perlu memastikan kepastian dalam setiap tahapan pelayanan BPHTB, termasuk proses verifikasi dan validasi dokumen. Menurutnya, wajib pajak maupun pelaku usaha tidak seharusnya menunggu tanpa kejelasan mengenai jadwal penyelesaian layanan.
“Kalau berkas sudah masuk dan persyaratannya lengkap, masyarakat harus tahu kapan prosesnya selesai,” kata Teguh. “Jangan sampai wajib pajak menunggu tanpa kepastian, sehingga pemda perlu menetapkan standar pelayanan dan batas waktu yang jelas dalam proses validasi BPHTB,” ujarnya.
Kepastian waktu pelayanan menjadi semakin penting karena proses BPHTB berkaitan langsung dengan kelancaran transaksi properti. Proses yang lambat dan parsial berpotensi menambah durasi transaksi serta memberikan beban biaya administratif kepada pelaku usaha.
Oleh karena itu, Kemendagri mendorong pemda menyusun standar pelayanan yang terukur. Pemda diminta menerapkan Service Level Agreement (SLA) yang ketat dalam proses verifikasi dan validasi BPHTB.
Menurut Teguh, pelayanan BPHTB tidak dapat berjalan sendiri hanya di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau BPKAD. Layanan tersebut berkaitan erat dengan sektor pertanahan yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta notaris.
Oleh sebab itu, integrasi antarsistem dan antarinstansi menjadi kunci utama mempercepat arus transaksi dan layanan investasi. Kemendagri meminta pemda tidak lagi membiarkan mekanisme kerja berjalan secara manual dan terpisah.
“Ke depan, kita ingin proses BPHTB tidak lagi bergantung pada berkas fisik yang berpindah dari satu meja ke meja lain,” kata Teguh. “Sistem harus terhubung mulai dari pemerintah daerah, PPAT, hingga layanan pertanahan agar proses transaksi lebih cepat dan datanya terverifikasi presisi,” tuturnya.
Ia menjelaskan integrasi sistem dapat dilakukan melalui pengembangan layanan elektronik BPHTB yang terhubung langsung dengan PPAT dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Integrasi tersebut diharapkan mampu memangkas pengulangan verifikasi dokumen manual dan mempercepat arus investasi di daerah.
“Digitalisasi bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi,” kata Teguh. “Yang kita dorong adalah integrasi seluruh proses, sehingga saat pembayaran selesai, data langsung terbaca sistem tanpa masyarakat harus datang kembali meminta validasi,” ujarnya.
Kemendagri juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara target penerimaan BPHTB dan prinsip keadilan bagi pelaku usaha. Salah satu aspek krusial yang perlu diperhatikan pemda adalah pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai basis pajak daerah.